Kurangnya Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal di Indonesia
- 31 Mei 2026 13:50 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Pekerja informal masih mendominasi struktur ketenagakerjaan di Indonesia hingga saat ini. Namun perlindungan sosial yang mereka terima dinilai belum memadai.
Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam diskusi bersama International Labour Organization (ILO) terkait pekerja di ekonomi informal dan peran perlindungan sosial. Perubahan lanskap dunia kerja berjalan jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang ada saat ini.
Di tengah pertumbuhan pekerja platform, freelancer, hingga content creator, sistem perlindungan sosial dinilai masih berfokus pada hubungan kerja formal konvensional. “Kalau kita ingin benar-benar berpihak pada perlindungan sosial, maka perlindungan itu harus berbasis kerja, bukan berbasis status. Siapa pun yang bekerja dan menciptakan nilai ekonomi, apapun bentuk pekerjaannya, seharusnya tetap berhak mendapatkan perlindungan dasar,” ujar dosen Hubungan Internasional UGM Dr. Suci Lestari Yuana, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia melihat persoalan pekerja informal tidak dapat dilepaskan dari konstruksi global mengenai definisi kerja formal dan informal. Nana, biasa ia diapnggil, menjelaskan bahwa konsep pekerja informal awalnya berkembang dari perspektif negara-negara Eropa yang kemudian digunakan sebagai standar universal.
Akibatnya, berbagai bentuk pekerjaan yang umum ditemukan di negara berkembang sering kali dikategorikan sebagai informal. Menurutnya, diskusi global saat ini mulai bergeser dari sekadar membedakan formal dan informal menuju pemenuhan kerja layak atau decent work.
Dalam riset mengenai pekerja platform di kawasan ASEAN, Nana menemukan Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup banyak regulasi terkait perlindungan pekerja digital. Namun, implementasi regulasi tersebut dinilai masih lemah dibandingkan beberapa negara Asia Tenggara lainnya.
Ia menilai banyak aturan belum diikuti institusi yang mampu memastikan perlindungan berjalan efektif di lapangan. Kondisi itu menyebabkan pekerja platform seperti pengemudi ojek online masih menghadapi kerentanan tinggi meski regulasi terus bertambah. “Di Indonesia regulasinya sebenarnya sudah cukup banyak, tetapi problemnya institusi yang mengimplementasikan regulasi itu belum kuat. Akibatnya pekerja tetap berada dalam posisi rentan meskipun aturan terus bertambah,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....