Pentingnya Perubahan Perspektif pada Konteks Pekerja Informal

  • 31 Mei 2026 15:20 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Qisha Quarina, Ph.D., menjelaskan bahwa definisi pekerja informal saat ini semakin kompleks. Menurutnya, pekerja informal tidak selalu identik dengan sektor usaha informal karena pekerja di sektor formal pun bisa berada dalam kondisi kerja informal.

Ia mencontohkan masih banyak pekerja yang tidak memiliki kontrak kerja maupun perlindungan sosial meskipun bekerja di perusahaan formal. Qisha menyebut sekitar 30 persen pekerja formal masih belum memiliki kontrak kerja secara lisan maupun tertulis.

Ia menambahkan bahwa definisi informalitas tidak cukup dilihat dari status pekerjaan semata. Dalam perspektif internasional, pekerja informal juga dilihat dari ada atau tidaknya perlindungan kerja, jaminan sosial, hingga kepastian hubungan kerja.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan masih besarnya kelompok pekerja rentan di Indonesia yang belum sepenuhnya terlindungi. Qisha juga menilai sistem perlindungan sosial perlu lebih adaptif terhadap pola kerja baru yang penghasilannya tidak tetap.

“Ke depannya mungkin yang menjadi pegawai tetap akan semakin sedikit, sementara pekerjaan seperti freelancer, content creator, atau pekerja platform akan semakin banyak. Karena itu sistem perlindungan sosial juga harus ikut berubah dan lebih adaptif terhadap pola kerja yang sekarang,” katanya.

Dari perspektif perlindungan sosial, Kris Panjaitan dari ILO menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap manusia. Ia menjelaskan perlindungan sosial berbeda dengan asuransi swasta karena berbasis solidaritas dan pembiayaan kolektif.

Menurutnya, perlindungan sosial dirancang agar seseorang tetap dapat bertahan saat menghadapi risiko seperti sakit, kehilangan pekerjaan, hingga kondisi darurat. Sistem tersebut juga seharusnya berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal.

“Perlindungan sosial itu pada dasarnya adalah hak asasi manusia. Jadi siapapun pekerjaannya, baik formal maupun informal, seharusnya tetap memiliki akses terhadap perlindungan ketika menghadapi risiko dalam hidupnya,” kata Kris.

Kris juga menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada konsep perlindungan sosial, melainkan implementasinya di lapangan. Pola pendapatan pekerja informal yang tidak tetap membuat skema iuran bulanan kerap sulit dijalankan secara konsisten.

Karena itu, ia mendorong sistem perlindungan sosial yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi pekerja informal. Kris menegaskan negara perlu menyesuaikan mekanisme perlindungan sosial dengan pola kerja masyarakat yang terus berubah.

“Pekerja informal itu pendapatannya sering kali tidak tetap. Ada yang musiman, ada yang baru mendapatkan penghasilan setelah beberapa bulan bekerja. Karena itu yang perlu dipikirkan adalah bagaimana sistem perlindungan sosial bisa lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi mereka,” ujarnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....