Bolehkah Menyalurkan Zakat Sendiri tanpa Melalui Masjid? Ini Penjelasannya
- 11 Mar 2026 11:19 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang memiliki aturan jelas mengenai penerima dan penyalurannya. Dalam syariat Islam, zakat harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau yang disebut mustahik. Hal ini diungkapkan Ustazah Ledil Izzah, SHI, M.Pd.I dari Pimpinan Wilayah Muslimat NU DIY, dalam Barokah Berbuka Puasa Pro1 RRI Yogyakarta Minggu, 8 Maret 2026, saat menjawab pertanyaan dari pendengar Winarto Bantul.
Diungkapkan Ustazah Ladiel Izah kebanyakan umat Muslim memilih menyalurkan zakat melalui masjid atau lembaga amil zakat. Cara ini dinilai lebih terorganisir karena pengelolaannya dilakukan oleh orang yang dipercaya serta memahami syariat Islam. Dengan demikian, distribusi zakat dapat dipastikan tepat sasaran kepada delapan golongan mustahik yang disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 60.
" Ada delapan golongan mustahik tersebut meliputi fakir, miskin, amil zakat, mualaf, orang yang terlilit utang (gharimin), hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri, pejuang di jalan Allah (fisabilillah), dan ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal," ucapnya.
Pengumpulan zakat melalui masjid atau lembaga amil zakat memiliki beberapa kelebihan. Selain dikelola secara profesional, penyaluran zakat juga lebih merata karena dilakukan oleh pihak yang memahami kebutuhan masyarakat.
Bagi muzakki atau orang yang membayar zakat, cara ini juga memberikan kemudahan dalam proses pembayaran sekaligus memastikan zakat sampai kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya.
Secara syariat, seorang muzakki sebenarnya diperbolehkan menyalurkan zakatnya secara langsung tanpa melalui masjid atau lembaga zakat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, zakat harus diberikan kepada penerima yang benar-benar termasuk dalam kategori mustahik sesuai ketentuan syariat. Kedua, niat dalam memberikan zakat harus murni karena Allah SWT, bukan untuk tujuan lain seperti mencari pujian, riya, atau kepentingan pribadi.
Selain itu, jumlah zakat yang diberikan juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika seseorang mengetahui ada fakir atau miskin di sekitar tempat tinggalnya dan ingin menyalurkan zakat secara langsung kepada mereka, hal tersebut sah dan diperbolehkan dalam Islam.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika menyalurkan zakat secara langsung. Muzakki tidak boleh memberikan zakat dengan syarat atau kepentingan pribadi, misalnya meminta imbalan atau bantuan tertentu setelah zakat diberikan.
Contohnya, seseorang tidak boleh memberikan zakat kepada tetangganya yang termasuk mustahik dengan syarat harus membantu membersihkan rumah atau melakukan pekerjaan tertentu sebagai balasan.
Dalam praktiknya, zakat fitrah sering kali lebih mudah disalurkan langsung kepada orang yang membutuhkan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Sementara itu, zakat harta biasanya lebih banyak disalurkan melalui lembaga zakat agar distribusinya lebih merata.
Menyalurkan zakat melalui masjid atau lembaga zakat memang dianjurkan karena lebih terorganisir dan profesional. Namun, secara syariat, muzakki tetap diperbolehkan menyalurkan zakatnya sendiri selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Artinya, seseorang boleh memberikan zakat langsung kepada tetangga, kerabat, atau orang lain yang termasuk dalam delapan golongan mustahik, selama penyalurannya tepat sasaran dan dilakukan dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT.