Pengurus Koperasi Merah Putih DIY Dibekali Kesadaran Hak Kekayaan Intelektual

  • 21 Mei 2026 23:17 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kanwil Kemenkum DIY mengambil langkah pro-aktif dalam mendukung program prioritas yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo yaitu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Salah satunya lewat pembekalan tentang pentingnya kesadaran hak kekayaan intelektual kepada pengurus KDMP di DIY.

Acara pembekalan atau sosialisasi tersebut berlangsung, Selasa, 19 Mei lalu. Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual tersebut mengangkat tema “Strategi Pelindungan Merek Kolektif melalui Peningkatan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih di Daerah Istimewa Yogyakarta” yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum DIY.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani, menyampaikan bahwa agenda ini diikuti oleh 125 peserta yang merupakan perwakilan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh DIY. Ia menginstruksikan jajaran pelayanan hukum untuk terus mengawal dan memfasilitasi kebutuhan para pelaku usaha di tingkat desa hingga memperoleh hak perlindungan kekayaan intelektualnya.

"Melalui kegiatan ini, para pengurus koperasi dibekali dengan pemahaman yang komprehensif terkait kekayaan intelektual, mulai dari paparan materi, diskusi, hingga pendampingan langsung proses pendaftaran merek kolektif. Fokus kami adalah memberikan solusi kemudahan agar koperasi desa mampu mengimplementasikan pelindungan hukum ini secara efektif demi meningkatkan nilai tambah produk mereka," ujar Evy.

Kegiatan berskala wilayah ini menghadirkan narasumber ahli langsung dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam sesi paparan materi, para narasumber mengupas tuntas mengenai fungsi dan manfaat merek terhadap nilai jual produk, prosedur penelusuran referensi merek, hingga alur pendaftaran merek yang kini lebih cepat melalui efisiensi jangka waktu 6 bulan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memberikan keringanan bagi UMKM, yaitu sebesar Rp500.000 dibandingkan tarif umum sebesar Rp1,8 juta.

Sebagai bentuk implementasi nyata di lapangan, dalam sosialisasi ini diungkapkan bahwa saat ini terdapat dua produk dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) DIY yang sedang dikawal intensif dalam proses pendaftarannya, yaitu produk sabun cuci "Giwangi" dan produk beras "Tamanmartani".

“Pelindungan merek dan inovasi produk ini diharapkan menjadi role model bagi koperasi desa lainnya di Yogyakarta untuk segera melegalkan hak kekayaan intelektual mereka,” katanya, menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....