Sebanyak 1.675 ASN di Pemkab Bantul Sudah Menjadi Anggota Kopdes Merah Putih

  • 24 Feb 2026 14:38 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk bergabung menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan asupan modal bagi operasional koperasi.

Ketua Satgas Percepatan Pembentukan KDMP Kabupaten Bantul, Fenty Yusdayati mengatakan, saat ini jumlah lembaga yang sudah melaporkan sebanyak 570 lembaga. Dari jumlah tesebut, setidaknya 62 lembaga sudah melaporkan jika pegawainay sudah mendaftar sebagai anggota KDMP.

“Dari 570 lembaga itu sudah 10,9 persen yang melaporkan. Lembaga tersebut meliputi SD dan SMP Negeri, lurah, panewu dan organisasi perangkat daerah (OPD),” ucapnya, Selasa, 24 Februari 2026.

Selanjutnya, dari 62 lembaga tersebut baru 1.675 ASN yang menjadi anggota koperasi. Padahal, dari jumlah tersebut idealnya mencapai 2.601 orang.

“Tapi dari 2.601 ASN, yang melapor menjadi anggota KDMP itu masih 1.675 orang. Jadi ini data ASN yang sudah bergabung menjadi anggota KDMP di Bantul,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menginstruksikan kepada Satgas KDMP untuk melakukan percepatan pendaftaran anggota bagi ASN. Langkah tersebut demi mendukung kelancaran program nasional tersebut.

“Maka nanti Satgas KDMP Bantul, coba dicek kembali ASN kita yang belum mendaftar sebagai anggota untuk segera mendaftar,” katanya.

Selain itu, dukungan juga diwujudkan dengan menggandeng UMKM lokal setempat. Dengan memasarkan produk-produknya melalui KDMP, maka perputaran ekonomi di pedesaan juga akan meningkat.

“Nanti KDMP huka bisa dipromosikan melalui media sosial Kominfo Bantul. Jadi produk-produk UMKM kita juga akan dipromosikan lewat situ,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....