Aktivis Anti Korupsi Nilai Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Jamin Tidak Korupsi

  • 03 Agt 2026 07:03 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Aktivitas Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menilai, wacana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara matang. Hal ini termasuk juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara atau daerah.

Kamba mengatakan, wacana kenaikan gaji kepala daerah tidak perlu buru-buru untuk direalisasikan. Apalagi menurutnya saat ini, marak terjadi PHK yang mengakibatkan angka pengangguran mengalami kenaikan di tengah himpitan ekonomi.

Selain itu sepanjang Januari hingga Juli 2026 ini ada belasan kepala daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Diantaranya, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Kasus OTT terbaru yakni Bupati Pemalang Anom Widyantoro.

"Alih-alih untuk menekan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang termasuk korupsi sementara maraknya praktik korupsi kepala daerah karena biaya politik tinggi dan tidak ada upaya serius untuk membenahinya dari pimpinan partai politik," katanya, Minggu, 2 Agustus 2026.

Menurut Kamba, tidak ada jaminan ketika kenaikan gaji kepala daerah direalisasikan, tidak ada lagi yang melakukan korupsi.

Kamba menjelaskan, PP Nomor 109 Tahun 2000 belum diperbarui selama 26 tahun. Sehingga pemerintah membuka peluang untuk menaikkan gaji kepala daerah.

Jika wacana kenaikan gaji kepala daerah direalisasikan maka sangat mungkin kalangan legislatif juga akan meminta kenaikan gaji.

"Tentunya keuangan negara akan mengalami 'boncos'. Sementara wacana kenaikan gaji bagi guru termasuk guru honorer tidak direalisasikan dengan alasan tidak ada anggaran," ujarnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....