Ribuan Penginapan Daring Terancam Tutup Mulai Agustus 2026

  • 26 Mei 2026 21:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ribuan AirBnB dan Agoda terancam tutup operasional mulai Agustus 2026.
  • Kementerian Pariwisata menertibkan ribuan pelaku usaha akomodasi tak berizin.
  • Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, penertiban ini bukan untuk membatasi ataupun menghambat kegiatan usaha. Namun lebih kepada penataan kepentingan sektor pariwsata jangka panjang.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ribuan pelaku usaha akomodasi tak berizin terancam dikeluarkan dari list Kementerian Pariwisata. Mereka masih memiliki waktu hingga 1 Agustus 2026 untuk memproses izin baru berusaha akomodasi.

Ancaman pengeluaran dari list akomodasi agen perjalanan daring dikeluarkan Kemenpar dalam rangka menertibkan izin usaha akomodasi. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, pembaharuan izin baru berusaha masih dapat dilakukan dalam waktu dekat.

"Apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam 2 bulan itu, ya terpaksa mereka di-delist. Mulai 1 Agustus 2026," ujar Menpar Widiyanti dalam keterangan di Kantor Kemenpar, Selasa, 26 Mei 2026.

Widiyanti beralasan, penertiban ini bukan untuk membatasi ataupun menghambat kegiatan usaha. Namun lebih kepada penataan kepentingan sektor pariwsata jangka panjang.

"Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan untuk kepentingan jangka panjang sektor pariwisata," katanya lebih lanjut.

Diketahui, Kemenpar mulai verifikasi legalitas usaha akomodasi melalui formulir pendataan yang terintegrasi dengan platform OTA. Kini, sejumlah OTA telah menginformasikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Berdasarkan data OSS, jumlah pelaku usaha dengan NIB terdaftar dari delapan KBLI akomodasi pariwisata mengalami peningkatan 46,5 persen sejak 31 Maret 2025. Saat upaya ini dijalankan hingga hari ini, KBLI vila khususnya mencatat peningkatan terbesar 76,4 persen," kata Widiyanti.

"Ini merupakan capaian baik dan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kolaborasi dan komitmennya. Kami memahami, regulasi perizinan berusaha membutuhkan waktu untuk dipahami, sehingga diperlukan sosialisasi serta pusat informasi terpadu yang mudah dipahami," katanya.

Kemenpar juga tengah menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API). Sistem tersebut terintegrasi dengan data OSS.

Sistem tersebut ditargetkan berjalan penuh pada 1 Juni 2027. Tujuannya untuk memastikan hanya akomodasi berizin yang dapat dipasarkan di OTA.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....