Daftar Museum Jakarta Gratis Biaya Masuk, Simak Persyaratannya
- 26 Des 2025 18:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Waktu libur sekolah akhirnya tiba. Agar tidak bosan di rumah, orang tua bisa mengajak anak ke 12 museum Jakarta yang gratis biaya ini.
Sejak Februari lalu, Pemerintah Provinsi Jakarta menggratiskan 12 museum bagi penyandang disabilitas, lansia, dan peserta didik penerima KJP. Apabila si kecil merupakan penerima KJP, orang tua bisa mengajak anak ke museum-museum gratis ini.
Saat datang ke museum, orang tua dan anak cukup menunjukkan KTP dan KJP. Barulah bisa menikmati wisata edukasi ini secara gratis.
- 12 Museum Jakarta yang Gratis Biaya
Layanan gratis ini berlaku di museum yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan Jakarta. Berikut daftarnya.
1. Museum Sejarah Jakarta
2. Museum Taman Prasasti
3. Museum M.H. Thamrin
4. Museum Joang 45
5. Museum Seni Rupa & Keramik
6. Museum Wayang
7. Museum Tekstil
8. Museum Bahari
9. Museum Betawi
10. Rumah Si Pitung
11. Taman Benyamin Suaeb
12. Museum Arkeologi Onrust
- Golongan Gratis Naik Transjakarta
Selain museum, Pemerintah Provinsi Jakarta juga menggratiskan bus Transjakarta. Layanan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018.
Nah layanan ini pas untuk yang ingin menuju lokasi museum tanpa mengeluarkan biaya transportasi. Namun perlu dipahami, berikut golongan yang berhak menerima layanan gratis naik Transjakarta.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan/pekerja swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
8. Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek
9. Anggota TNI atau Polri
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (Lansia: 60 tahun ke atas)
13. Marbot (pengurus masjid)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....