Gubernur Tabo Tegaskan APBD Papua Pegunungan Milik Rakyat

  • 05 Okt 2026 21:52 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena – Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Pegunungan merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Pengelolaan APBD harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di delapan kabupaten.

Penegasan tersebut disampaikan John Tabo saat menanggapi pembahasan terkait peningkatan pendapatan Provinsi Papua Pegunungan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kenaikan tersebut seiring adanya tambahan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp465,9 miliar.

“Uang negara yang dikelola dalam bentuk APBD, kami pastikan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Realisasi di lapangan menjadi ukuran utama, bukan hanya di atas kertas,” ujar Gubernur John Tabo, di Wamena, Senin (5/10/2026).

Dijelaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keduanya memiliki kewenangan bersama DPRD untuk menyusun APBD, melaksanakan program, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut.

Menurutnya, APBD harus menjadi instrumen percepatan pembangunan di delapan kabupaten, yakni Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga. Transparansi dan akuntabilitas juga harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan anggaran agar masyarakat dapat mengetahui, mengawasi, dan mengevaluasi program yang dibiayai APBD.

“Sebagai daerah otonomi baru, Papua Pegunungan menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua. Karena itu, pengelolaan APBD harus tepat sasaran, efisien, dan berkeadilan sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat,” katanya.

Dijelaskan, APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan antara lain bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer pemerintah pusat, serta pendapatan lain yang sah, sedangkan belanja mencakup kebutuhan aparatur, pelayanan publik, dan belanja tak terduga.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Papua Pegunungan Elai Giban menjelaskan APBD memiliki enam fungsi utama, yakni otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Keenam fungsi tersebut menjadi dasar agar setiap penggunaan anggaran daerah memiliki landasan hukum, terencana, dapat diawasi, serta memberikan manfaat secara adil kepada masyarakat.

“Artinya setiap rupiah pembelanjaan daerah dan penarikan pajak daerah tidak boleh dilakukan jika tidak tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disahkan,” ujar Elai Giban.

Elai Giban Menambahkan, fungsi alokasi diarahkan untuk membiayai kebutuhan publik seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta pengurangan pengangguran. Sementara fungsi distribusi dan stabilisasi memastikan manfaat anggaran tidak terpusat pada wilayah atau kelompok tertentu serta dapat digunakan untuk menjaga keseimbangan perekonomian daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....