DPRP Papua Pegunungan Pertanyakan Materi KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
- 18 Sep 2026 22:14 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan mempertanyakan belum diserahkannya materi Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Wakil Ketua II DPRP Papua Pegunungan, Terius Yigibalom, mengatakan pihaknya telah tiga kali menyurati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk meminta dokumen yang diperlukan dalam pembahasan perubahan APBD.
Menurut Terius, dokumen tersebut diperlukan agar DPRP bersama pemerintah daerah dapat membahas perubahan program dan anggaran yang akan dituangkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
"Saat ini sudah berada di bulan September, sehingga pimpinan DPRP telah menyurat kepada TAPD Pemprov Papua Pegunungan sebanyak tiga kali untuk meminta materi RKPD dan KUA-PPAS untuk dibahas bersama. Namun, sampai saat ini kami belum menerima materi itu," ujar Terius di Wamena, Jumat (18/9/2026).
Ia mengatakan, materi perubahan APBD setidaknya harus memuat program atau kegiatan yang mengalami perubahan, baik berupa pergeseran maupun penambahan anggaran. DPRP, kata dia, juga memperoleh informasi mengenai adanya penambahan anggaran yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) Papua.
Karena itu, menurut Terius, perubahan rencana anggaran tersebut perlu dibahas sesuai mekanisme yang berlaku bersama DPRP.
"Setelah rancangan itu disetujui bersama, barulah eksekutif dapat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), kemudian ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan. Tetapi yang terjadi saat ini, TAPD sendiri yang menyusun rancangan tersebut lalu menekan dewan untuk segera menetapkannya," jelasnya.
Terius yang merupakan mantan Ketua DPRK Lanny Jaya itu menambahkan, pembahasan anggaran diperlukan untuk mengetahui program yang akan dilaksanakan, lokasi kegiatan, serta peruntukan anggarannya.
Ia menilai proses tersebut merupakan bagian dari fungsi DPRP dalam pembahasan dan pengawasan anggaran.
"Kalau eksekutif ingin menyusun sekaligus materi tersebut menjadi RAPBD Perubahan TA 2026, yang jadi pertanyaan, rancangan tersebut atas persetujuan siapa? Artinya, dewan perlu melihat realisasi program yang sudah berjalan, penambahan anggaran, dan program yang akan dilakukan terlebih dahulu," kata Terius.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan atau TAPD terkait alasan belum diserahkannya materi KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....