Samsat Wamena Hapus Denda dan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan

  • 12 Agt 2026 21:09 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena — Samsat Wamena memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor melalui program penghapusan denda sekaligus pokok tunggakan pajak kendaraan. Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 15 Agustus 2026.

Kepala Samsat Wamena, Jhon Lantha, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi.

Menurut Jhon, program tahun ini berbeda dengan kebijakan pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya pemerintah hanya menghapus denda keterlambatan, kali ini pokok tunggakan pajak juga dihapus.

“Kalau sebelumnya yang diberlakukan hanya penghapusan denda pajak. Kali ini kami menghapus denda dan pokok, sehingga masyarakat hanya membayar pajak tahun berjalan,” kata Jhon.

Ia menjelaskan, wajib pajak yang memiliki tunggakan selama dua hingga tiga tahun tidak lagi diwajibkan melunasi seluruh tunggakan tersebut. Masyarakat cukup membayar kewajiban pajak untuk tahun berjalan agar status kendaraan kembali aktif.

Jhon menyebut kebijakan itu merupakan hasil pembahasan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran serta kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.

Program penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tersebut dibuka selama dua pekan, hingga 15 Agustus 2026. Namun, pemerintah membuka kemungkinan memperpanjang masa program apabila masih dibutuhkan masyarakat.

“Kami buka sampai 15 Agustus. Kalau memang dibutuhkan masyarakat, program ini bisa kami perpanjang,” ujarnya.

Jhon mengakui kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap penerimaan daerah dalam jangka pendek. Meski demikian, Samsat Wamena lebih mengutamakan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan tunggakan pajak kendaraan.

Ia berharap keringanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sehingga setelah program berakhir, kepatuhan membayar pajak kendaraan semakin meningkat.

Jhon mengungkapkan, target penerimaan pajak kendaraan Samsat Wamena pada 2026 mencapai lebih dari Rp20 miliar. Namun, hingga awal Agustus, realisasi penerimaan baru sekitar Rp4 miliar.

Dengan adanya program tersebut, Samsat Wamena mendorong masyarakat memanfaatkan masa penghapusan tunggakan dan denda untuk mengaktifkan kembali kewajiban pajak kendaraan masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....