Satlantas Polres Jayawijaya Gencarkan Imbauan Knalpot Brong dari Hulu ke Hilir
- 12 Jun 2026 20:13 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, WAMENA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jayawijaya mengambil langkah masif guna menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan berkendara di wilayah Kota Wamena. Tidak hanya menyasar para pengendara dan suporter di jalan raya, pihak kepolisian kini mulai memperketat pengawasan dari sektor hulu dengan mendatangi bengkel-bengkel kendaraan bermotor.
Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Jayawijaya, IPTU Sipora Persila Samon, S.Sos., yang mewakili Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., jajaran Satlantas menggelar rangkaian kegiatan preventif berkala, termasuk yang dilaksanakan pada Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam komitmennya menekan penggunaan knalpot bising racing/brong, IPTU Sipora Persila Samon bersama personel Satlantas turun langsung melakukan kunjungan ke sejumlah bengkel kendaraan di kawasan kota Wamena.
Langkah ini bertujuan memberikan edukasi langsung kepada pemilik usaha agar tertib dan kooperatif. Bengkel diimbau untuk tidak menjual atau memasang knalpot racing/brong yang tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan.
Mengingatkan bahwa knalpot non-standar sangat mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat. Mengajak pelaku usaha bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan Wamena yang nyaman, aman, dan kondusif.
Selain pengawasan di bengkel, Polres Jayawijaya juga memberikan perhatian khusus pada momentum euforia pencinta sepak bola di Kota Wamena. Polisi mengimbau dengan tegas agar momentum konvoi suporter tidak dinodai oleh aksi-aksi yang mengganggu ketertiban umum, salah satunya penggunaan knalpot brong.
"Kami tidak melarang konvoi, tetapi masyarakat juga harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, baik penggunaan knalpot standar, helm, maupun memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berkendara," tegas IPTU Sipora Persila Samon.
Satlantas Polres Jayawijaya juga mengingatkan para suporter untuk tetap menggunakan helm sebagai pelindung utama serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan melakukan tindakan tegas di tempat jika masih ditemukan pelanggaran di jalan raya. Knalpot brong yang terjaring akan langsung dilepas, diamankan di Polres Jayawijaya, dan pengendara wajib menggantinya dengan knalpot standar.
Penindakan ini didasari oleh aturan hukum yang kuat, antara lain: Pasal 285 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009: Pengendara dengan knalpot non-standar dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Pasal 48 Ayat (2) dan (3) UU No. 22 Tahun 2009: Kewajiban kendaraan memenuhi persyaratan laik jalan, termasuk pemenuhan standar emisi gas buang dan tingkat kebisingan suara.
Permen LHKNo.P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019: Mengatur ambang batas kebisingan kendaraan bermotor (berkisar antara 80–83 desibel/dB tergantung kapasitas mesin).
Melalui gerakan dari hulu ke hilir ini, Polres Jayawijaya berharap kesadaran masyarakat Wamena dalam berlalu lintas semakin meningkat, demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....