Dana Otsus yang Sempat Dipangkas Rp2 Triliun Lebih Telah Dikembalikan ke Daerah
- 15 Jun 2026 09:33 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena – Gubernur Papua Pegunungan John Tabo memastikan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang sebelumnya dipangkas pemerintah pusat akibat kebijakan efisiensi anggaran senilai lebih dari Rp2 triliun telah dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Menurut John Tabo, pengembalian dana tersebut merupakan hasil komunikasi dan koordinasi antara para kepala daerah di Papua dengan pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia.
"Dana itu sebelumnya ditarik dalam rangka efisiensi anggaran. Namun kami para gubernur dan bupati berpendapat bahwa dana Otsus memiliki dasar hukum yang berbeda. Karena itu kami menyampaikan langsung kepada Presiden, dan akhirnya dana lebih dari Rp2 triliun tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah," kata John Tabo di Wamena.
Ia menjelaskan, saat ini proses administrasi pengembalian dana tersebut telah berjalan. Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) telah diterbitkan sehingga pemerintah provinsi maupun kabupaten telah menerima alokasi sesuai kuota masing-masing.
Dengan kembalinya dana tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan akan melakukan perubahan anggaran untuk menyelesaikan sejumlah program dan kegiatan yang sempat tertunda akibat keterbatasan anggaran.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan sidang perubahan anggaran tambahan agar kegiatan yang sudah berjalan, yang sempat terhenti maupun yang belum terbayarkan dapat segera diselesaikan," ujarnya.
John Tabo menegaskan pemerintah daerah berupaya menuntaskan seluruh kewajiban keuangan pada tahun anggaran 2026 agar tidak menjadi beban pada tahun berikutnya.
"Kami tidak ingin membawa beban anggaran tahun 2026 ke tahun 2027. Bahkan beban yang masih tersisa dari tahun 2023, 2024, dan 2025 telah saya instruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diselesaikan tahun ini," tegasnya.
Selain itu, Gubernur juga menyampaikan bahwa seluruh tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah diselesaikan oleh pemerintah daerah.
| Baca juga: APBD Induk Yahukimo Tahun 2026 Turun Drastis |
"Hasil pemeriksaan BPK RI tahun lalu telah kami tindak lanjuti. Temuan senilai sekitar Rp38 miliar yang melibatkan pihak ketiga maupun OPD sudah kami selesaikan dan telah dikembalikan sesuai ketentuan," katanya.
Ia berharap hasil tindak lanjut tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang dijadwalkan diterima Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan pada 18 Juni 2026.
"Mudah-mudahan pada saat menerima LHP nanti hasilnya baik dan memuaskan. Apakah ada peningkatan opini atau tidak, kita akan melihatnya pada 18 Juni mendatang," pungkas John Tabo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....