Jelang Penerimaan Siswa Baru, Dukcapil Jayawijaya Dipadati Warga Urus Dokumen

  • 08 Jun 2026 18:17 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena - Memasuki musim penerimaan peserta didik baru, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayawijaya dipadati warga yang mengurus berbagai dokumen kependudukan. Lonjakan pelayanan ini menyebabkan antrean panjang dalam beberapa hari terakhir.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jayawijaya, Yohanes Penius Lani, mengatakan meningkatnya jumlah pemohon didominasi oleh orang tua yang melakukan perbaikan data kependudukan anak untuk kebutuhan pendaftaran sekolah.

"Banyak orang tua datang untuk menyesuaikan nama anak yang tercantum pada ijazah SD agar sesuai dengan data pada Kartu Keluarga," kata Yohanes saat ditemui di Wamena, Sabtu (6/6/2026).

Selain perbaikan akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), masyarakat juga mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Tingginya kebutuhan tersebut bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah yang memiliki batas waktu relatif singkat.

Yohanes menjelaskan, pelayanan sempat mengalami kendala karena dalam empat hari terakhir sistem jaringan Dukcapil menjalani proses pemeliharaan (maintenance). Kondisi itu berdampak pada kecepatan pencetakan dokumen fisik.

Sebagai langkah antisipasi, Dukcapil Jayawijaya menyediakan Surat Keterangan (Suket) resmi bagi warga yang dokumennya masih dalam proses penyelesaian. Surat tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas dan dapat digunakan sebagai dokumen pengganti sementara.

"Surat keterangan ini berfungsi sebagai dokumen pengganti sementara selama KK, akta kelahiran, atau dokumen kependudukan lainnya masih dalam proses penyelesaian," ujarnya.

Dukcapil Jayawijaya juga berharap adanya dukungan dari seluruh satuan pendidikan agar proses penerimaan siswa baru dapat berjalan lancar tanpa menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan. Pihaknya mengimbau seluruh sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK hingga perguruan tinggi untuk menerima Surat Keterangan tersebut sebagai syarat administrasi sementara dalam proses pendaftaran peserta didik maupun mahasiswa baru.

"Dengan adanya surat keterangan ini, masyarakat tetap dapat melanjutkan proses pendaftaran sekolah tanpa harus menunggu dokumen fisik selesai dicetak," pungkasnya.

Surat Keterangan yang diterbitkan Dukcapil, menurut Yohanes, hal ini memiliki dasar hukum dan dapat digunakan selama menunggu dokumen resmi diterbitkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....