Pertamina Pastikan Penyaluran Minyak Tanah di Wamena Sesuai Aturan

  • 10 Apr 2026 13:52 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena – Pertamina memastikan penyaluran minyak tanah (Mitan) di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan berjalan sesuai ketentuan.

Sales Branch Manager Pertamina wilayah Papua Pegunungan, Andre Hauzan, mengatakan pihaknya bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) setempat telah melakukan pengawasan langsung ke sejumlah pangkalan minyak tanah.

“Kami menanyakan langsung kepada pangkalan terkait harga jual dan jumlah distribusi ke masyarakat, sekaligus mengecek logbook penyaluran,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, pangkalan diwajibkan mencatat distribusi setiap bulan, termasuk kepada siapa minyak tanah disalurkan dan berapa jumlahnya.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa setiap kepala keluarga (KK) menerima jatah maksimal 10 liter minyak tanah, dan seluruh penyaluran telah tercatat dengan baik.

Selain itu, pangkalan juga telah memasang papan informasi yang mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp4.000 per liter.

Andre menegaskan, pangkalan yang telah dikunjungi menjual minyak tanah sesuai dengan HET dan tidak melebihi batas distribusi yang ditetapkan.

Sebagai upaya meningkatkan pengawasan, Disperindagkop Kabupaten Jayawijaya juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat. Warga dapat melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran, seperti penjualan di atas harga yang ditentukan.

Sementara itu, Pertamina turut membuka layanan pengaduan melalui call center 135 yang informasinya telah dipasang di papan-papan pangkalan minyak tanah.

Dengan langkah ini, diharapkan distribusi minyak tanah di Wamena dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....