Viral Penjualan Kadaluwarsa, Disnakerindag Jayawijaya Bertindak

  • 02 Feb 2026 23:36 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag), akan memberikan sanksi tegas kepada para pedagang yang masih dengan sengaja menjual barang kadaluwarsa di beberapa kios. Hal ini di tegaskan Kepala Disnakerindag Jayawijaya, Isak Huby, sehubungan dengan viralnya salah satu video di media sosial, yang memperlihatkan adanya pedagang yang menjual barang kadaluwarsa.

“Kalau ada kedapatan jual barang kadaluwarsa kami akan suruh buat surat pernyataan dan kalau masih kedapatan lagi melakukan hal yang sama maka akan ada konsekwensi lain yang kami berikan karena ini sudah melanggar UU Konsumen,” tegas Isak Huby, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/2/2026).

Menanggapi video itu, Disnakerindag bergerak cepat, dengan mendatangi salah satu kios yang berada di daerah Sinakma dan berhasil mengamankan barang jualan jenis supermie sebanyak 2 karton yang sudah kadaluwarsa. Dari kejadian ini, Isak Huby menghimbau kepada para pedagang di Kota Wamena, untuk tidak lagi menjual barang jualan yang sudah tidak layak di konsumsi.

“Kami mohon kerja sama masyarakat, kalau memang ada yang menjual barang yang tidak layak konsumsi segera lapor ke kami, biar segera dinas ambil langkah,” imbaunya.

Dijelaskan, untuk menjamin perlindungan hak konsumen dari barang kadaluwarsa, Disnakerindag setiap tahunnya melakukan pengawasan ataupun sidak ke setiap kios dan toko di daerah itu.

“Setiap tahun itu kita dari dinas turun satu kali untuk laukan pengawasan, dan tahun 2025 kemarin di bulan desember kita turun melakukan pengawasan terkait dengan barang kadaluwarsa,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....