Pemprov Papua Pegunungan Terima Poin-Poin Pokok Regulasi Perdasi,Perdasus
- 01 Jun 2026 22:22 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menerima dokumen poin-poin pokok pikiran penyusunan regulasi dari tim Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Selasa (19/5/2026).
Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, mengatakan dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan sejumlah peraturan daerah khusus (Perdasus) dan peraturan daerah provinsi (Perdasi) di wilayah Papua Pegunungan.
“Hari ini, tanggal 19 Mei 2026, kami Pemerintah Daerah menerima pokok-pokok pikiran tim dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Wamendagri,” ujar John Tabo.
Ia menjelaskan, pokok-pokok pikiran yang diserahkan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Papua Pegunungan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta tokoh adat dan tokoh perempuan.
“Kami akan melangkah lebih cepat dan lebih baik untuk menyelesaikan beberapa Perdasi dan Perdasus Otonomi Khusus, khususnya di Papua Pegunungan yang masih tergolong daerah baru,” katanya.
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan juga menyampaikan apresiasi kepada Wamendagri beserta tim dari Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan poin-poin penting dalam penyusunan regulasi daerah.
Menurut John Tabo, poin-poin tersebut akan menjadi bahan pembahasan pemerintah daerah dalam proses penyusunan dan pengolahan regulasi menjadi Perdasi dan Perdasus di Papua Pegunungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....