Masyarakat Timeria Minta Bupati Mamteng Batalkan SK Plt Kepala Kampung

  • 24 Mar 2026 17:24 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena – Masyarakat Kampung Timeria Distrik Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) mendesak Bupati setempat untuk segera batalkan SK Pelaksana Tugas (Plt) jabatan kepala kampung Timeria.

Permintaan itu disampaikan dalam pernyataan sikap oleh puluhan masyarakat Kampung Timeria pada, Selasa (24/03/2026) di Kantor Kampung Timeria. Masyarakat menyatakan, dengan tegas menolak pergantian kepala Kampung oleh Bupati melalui SK Plt. “Kepala Desa Timeria tetap dan tidak boleh diganti” Kata Andik Tabuni selaku LMD Kampung Timeria dalam pernyataan.

Ia juga meminta agar Bupati dan para pihak terkait lainnya di Mamteng untuk segerah jawab aspirasi tersebut sebelum adanya aksi protes secara terbuka oleh masyarakat di Ibukota Kabupaten Mamteng di Kobakma.

“(Kabupaten) Mamberamo Tengah sudah 20 tahun, kenapa tidak bikin pemekaran desa dan distrik baru. Kepala Kampung Timeria atas nama bapak Dorman Yikwa tetap desa Timeria” Tegas Andik Tabuni yang disambut Setuju oleh puluhan warga yang hadir.

Senada juga disampaikan Ortem Yikwa tokoh pemuda setempat. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama masyarakat dan para tokoh di Kampung Timeria yang dilakukan pada 16 maret 2026.

“Kami seluruh masyarakat desa Timeria dan desa Gwipu serta jemaat Samaria 1 dan 2 menyatakan segera batalkan rekomendasi atau SK Plt. Desa Timeria yang dikeluarkan oleh Bupati Mamberamo Tengah atas nama oknum tertentu” Tegasnya.

Oleh karena itu, Ortem Yikwa minta kepada semua pihak yang berperan dalam penunjukan Plt. Kepala Kampung untuk segera dihentikan demi menjaga solidaritas dan kekeluargaan masyarakat setempat. “Hentikan gerakan pengacau kampung dan gereja kami. Kami ingin hidup aman dan tentram di daerah kami” Ucap Yikwa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....