Bupati Tolikara Serahkan DPA Tahun 2026
- 01 Mar 2026 16:22 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena - Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan pada Jumat (27/2/2026), bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Tolikara. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Willem Wandik, S.Sos., selaku Bupati Tolikara. Turut mendampingi Wakil Bupati Tolikara, Yotam Wonda, S.H.,M.Si; Sekretaris Daerah Kabupaten Tolikara, Yosua Noak Douw, S.Sos., M.Si., MA; Ketua DPRK Tolikara, Meinus Y. Wenda, S.IP; Kepala Bagian Keuangan, Hans Happy Wangloan, SE; para Staf Ahli Bupati; para Asisten; unsur Forkopimda; serta para Kepala Distrik se-Kabupaten Tolikara.
Dalam sambutannya, Bupati Tolikara menyampaikan bahwa penyerahan DPA merupakan momentum penting, karena DPA adalah dokumen operasional yang menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan. Penyerahan ini sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2026.
APBD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1.640.054.890.293,- (satu triliun enam ratus empat puluh miliar lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah), termasuk dana desa.
Penyerahan DPA ini juga merupakan bagian dari upaya percepatan realisasi pelaksanaan berbagai program kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Bupati menegaskan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran agar memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, yakni taat pada peraturan perundang-undangan, proporsional, optimal, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, seluruh perangkat daerah harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kepatuhan, serta memperhatikan rencana dan prioritas program sesuai visi dan misi pasangan Wilyon, dengan mengedepankan asas manfaat dan berorientasi pada hasil sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Setiap SKPD diharapkan menyusun rencana kerja sebagai acuan kebijakan strategis dalam merealisasikan program dan kegiatannya, sehingga target kinerja dapat tercapai tepat waktu dan tepat sasaran. Hal ini juga bertujuan agar penyerapan anggaran dapat berjalan lebih cepat dan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
Seluruh pihak wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam merealisasikan belanja daerah demi terwujudnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kualitas belanja APBD dengan memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah besar bagi masyarakat. Seluruh program dan kegiatan harus dilaksanakan secara rinci, terpadu, saling mendukung, serta sejalan dengan arah kebijakan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tolikara juga akan memberikan porsi yang lebih besar pada belanja produktif, seperti belanja modal dan pembangunan infrastruktur, serta melakukan efisiensi terhadap belanja operasional dan belanja sejenisnya.
Adapun prioritas pembangunan daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2026 menitikberatkan pada:
- Peningkatan pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat.
- Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan serta kesehatan.
- Pengembangan perekonomian rakyat melalui revitalisasi sektor pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan, serta dukungan investasi dan pengembangan pariwisata.
- Percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai sektor.
- Peningkatan tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, dan penegakan hak asasi manusia.