Perubahan APBD 2026 Papua Pegunungan Dibahas, Kapasitas Fiskal Bertambah
- 29 Sep 2026 14:11 WIB
- Wamena
Poin Utama
- DPRP Provinsi Papua Pegunungan menyelenggarakan rapat paripurna pada Senin (28/9/2026) untuk membahas perubahan APBD tahun anggaran 2026.
- Rapat paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Elai Giban, pimpinan DPRP, Ketua Majelis Rakyat Papua, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Agenda rapat mencakup penyampaian materi RKUA (Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran) dan RPPAS (Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara).
RRI.CO.ID, Wamena - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Pegunungan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian materi Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (RKUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RPPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna digelar di Gedung Tongkonan, Wamena, Papua Pegunungan, Senin (28/9/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Pegunungan Elai Giban, pimpinan DPRP beserta seluruh anggota, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan beserta jajaran, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Dalam rapat tersebut, Sekda Elai Giban membacakan sambutan Gubernur Papua Pegunungan John Tabo. Gubernur menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 diperlukan untuk menyesuaikan kondisi pendapatan daerah dan kebutuhan belanja hingga akhir tahun anggaran.
“Pertama-tama marilah sejenak kita memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas anugerah, kasih dan kemurahan-Nya sehingga pada hari ini kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat untuk mengikuti acara Rapat Paripurna DPRP Provinsi Papua Pegunungan dengan agenda penyampaian nota keuangan perubahan APBD Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2026,” kata John Tabo dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Elai Giban.

Evaluasi Pendapatan dan Kebutuhan Belanja
Gubernur menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD 2026 didasarkan pada hasil evaluasi laporan semester pertama serta prognosis enam bulan berikutnya.
Hasil evaluasi menunjukkan terdapat sejumlah objek pendapatan yang mengalami perubahan. Selain itu, terdapat target pendapatan yang diperkirakan tidak tercapai hingga akhir tahun sehingga diperlukan penyesuaian dalam Perubahan APBD 2026.
“Berdasarkan evaluasi terhadap laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya Tahun Anggaran 2026, terdapat beberapa objek pendapatan yang mengalami perubahan serta target yang tidak akan tercapai sampai dengan akhir tahun, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Gubernur.
Penyesuaian tidak hanya dilakukan pada sisi pendapatan. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan juga memperhitungkan kebutuhan belanja yang harus dipenuhi sampai dengan akhir tahun anggaran.
Menurut Gubernur, kebutuhan tersebut mencakup belanja wajib, belanja yang berkaitan dengan pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta belanja yang berhubungan dengan program prioritas nasional.
Selain itu, terdapat sejumlah belanja yang perlu disesuaikan maupun dijadwalkan kembali, terutama terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan serta kegiatan yang diperkirakan tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
“Di sisi lain, terdapat belanja yang harus dipenuhi sampai di akhir tahun, yaitu pemenuhan belanja wajib maupun belanja yang berhubungan dengan pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal atau SPM serta sinkronisasi dengan program prioritas nasional,” jelasnya.
Pergeseran Anggaran Antarprogram
Dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian melalui pergeseran anggaran.
Gubernur menyebut pergeseran tersebut mencakup antarorganisasi, antarprogram, antarkegiatan, hingga antarjenis belanja. “Adanya pergeseran anggaran antarorganisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan jenis belanja perlu ditampung pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian struktur anggaran terhadap kebutuhan pemerintah daerah sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2026.
Kapasitas Fiskal Bertambah Rp460,25 Miliar
Dalam sambutannya, Gubernur John Tabo juga memaparkan kondisi kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 146 Tahun 2026, kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan daerah mengalami penambahan pada sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp460,25 miliar.
Penambahan tersebut menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam penyusunan perubahan anggaran daerah.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp169,86 miliar mengalami penambahan sebesar Rp23,8 miliar, sehingga menjadi Rp193,75 miliar.
Penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja tersebut menjadi bagian dari pembahasan Perubahan APBD Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah dan DPRP selanjutnya membahas materi tersebut dalam rangka menyesuaikan struktur anggaran dengan kemampuan fiskal serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan hingga akhir tahun.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi bagian dari tahapan pembahasan penganggaran daerah, dengan perhatian pada pemenuhan belanja wajib, Standar Pelayanan Minimal, program prioritas nasional, serta berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....