Sat Narkoba Polres Jayawijaya Tetapkan YH (23) sebagai Tersangka Kasus Narkotika

  • 28 Feb 2026 00:35 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena – Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B. Saragih, SH, membenarkan bahwa YH (23) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Saat ini, YH masih menjalani serangkaian pemeriksaan, sementara penyidik telah melengkapi administrasi berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat penyitaan, penggeledahan, hingga surat penahanan.

Dari hasil penyelidikan, YH diketahui membeli dua paket besar narkotika jenis ganja dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Distrik Wouma, kemudian melakukan transaksi di Pasar Misi.

“Kami sudah melakukan pengembangan, namun rumah yang diduga menjadi tempat transaksi ternyata kosong,” ungkap Saragih, Jumat (27/2/2026).

Menurut Kasat Narkoba, YH dijerat dengan Pasal 111, 124, dan 127 KUHP terbaru serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara karena YH memenuhi unsur sebagai pemakai, pengedar, sekaligus pemilik barang haram tersebut.

Saragih menjelaskan, wilayah Wouma kerap menjadi lokasi transaksi ganja karena pasokan berasal dari daerah Kuruma dan Tangma, Kabupaten Yahukimo.

“Banyak masyarakat kini menanam ganja dalam pot sehingga tidak memerlukan lahan luas. Bahkan ada siswa sekolah yang kedapatan menanam ganja di belakang rumah,” tambahnya.

Dalam kasus YH, tersangka membeli dua paket besar ganja seharga Rp1 juta, masing-masing Rp500 ribu. Satu paket besar dipecah menjadi beberapa paket kecil yang dijual Rp50 ribu per paket, sementara satu paket lainnya masih disimpan hingga akhirnya YH tertangkap saat razia di Jalan Trikora, Wamena.

Saat ini, Sat Narkoba Polres Jayawijaya tengah menangani enam kasus narkotika. Tiga di antaranya sudah masuk tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.

“Kami hanya diberikan waktu 20 hari untuk masa penahanan kasus ganja maupun sabu,” tutup Saragih.

Rekomendasi Berita