Kejari Jayawijaya Kembalikan Uang Korupsi 18 Miliar Lebih ke Kas Negara

  • 23 Jul 2026 12:52 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya mengembalikan dana senilai Rp18.243.674.102 ke kas Negara dari hasil korupsi Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022–2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH., MH., mengatakan penyelamatan kerugian keuangan negara ini merupakan kerja keras dari Kejaksaaan dan khususnya bagaian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jayawijaya.

"Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar RpRp16.243.674.102 miliar," Kata Kajari Jayawijaya, Sunandar Pramono dalam jumpa pers yang digelar di Kejari Jayawijaya, Rabu (22/07/2026) di Wamena.

Dia mengatakan, Uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dan pengelolaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022–2024.

Sunandar mengatakan uang tersebut berasal dari dua terpidana, yakni YFM sebesar Rp16.243.674.102 dan AS sebesar Rp2 miliar. Pengembalian dilakukan sebagai pelaksanaan amar putusan pengadilan yang memerintahkan perampasan uang untuk negara.

"Dari sembilan terdakwa dalam perkara tersebut, delapan terdakwa telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dan satu terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura," kata Sunandar

Katanya, pemulihan kerugian negara belum berhenti pada pengembalian Rp18,24 miliar. Kejaksaan masih menelusuri aset milik para terpidana untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp160 miliar.

Menurut dia, aset yang telah disita berupa mobil, tanah, dan rumah yang tersebar di Wamena, Biak, Yogyakarta, Jayapura, hingga Toraja. Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran dan pelelangan aset yang memenuhi syarat.

Selain itu, Kejari Jayawijaya juga bersiap mengeksekusi tambahan uang rampasan sebesar Rp1 miliar dari terpidana lain setelah putusannya dapat dieksekusi. "Kami berharap bisa semaksimal mungkin mencari aset dari para terpidana ini untuk memulihkan kerugian keuangan negara," ujar Sunandar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....