Kasus Tipikor Dandes Lanny Jaya, Jaksa Tuntut hingga 13 Tahun Penjara
- 18 Jun 2026 02:53 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan tertinggi hingga mencapai 13 tahun penjara kepada terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (Dandes) Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan, tahun anggaran 2022 - 2024.
Sebanyak 8 terdakwa tengah menjalani persidangan atas kasus dugaan Tipikor yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 168 milar. Persidangan saat ini memasuki tahapan pledoi (nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa) pada sidang pengadilan Tipikor di PN Jayapura, Papua.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH., mengatakan, pihaknya telah melakukan penuntutan dalam sidang pekan lalu di PN Tipikor Jayapura, dimana dari 8 terdakwa tuntutan tertinggi hingga 13 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan pidana tambahan Rp 107 miliar.
“Itu kalo diakumulasi karena dia tidak melakukan pembayaran itu sekitar 19 tahun. Harapan kita dengan tuntutan yang tinggi ini menjadi pelajaran buat kawan – kawan khususnya pelaksana pendistribusian dana desa” Kata Kejari Jayawijaya dalam konferensi pers di kantor Kejari, Rabu (17/06/26).
Sunandar Pramono mengatakan, tuntutan tinggi tersebut diajukan Jaksa dengan harapan agar para pengambil kebijakan di pemerintahan, khususnya pejabat terkait dana desa (Dandes) di Papua Pegunungan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pencairan Dandes kedepannya.
“Harapan kita pelaku – pelaku yang lain bisa memahami dan tidak melakukan hal – hal seperti itu lagi, karena Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama Kejati juga berharap bahwa dana desa ini dapat terdistribusikan dengan baik ke masyarakat dan memberikan manfaat” Ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Kejari Jayawijaya Nahdar Arwijayah Nasrullah, SH., mengatakan, kasus Tipikor tersebut saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda Pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
“Selanjutnya untuk putusan diagendakan akan dibacakan pada tanggal 22 juni 2026. Terkait putusan seperti apa nanti mungkin bisa disampaikan setelah dibacakan oleh majelis hakim terkait perkara dana desa ini” Katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....