Mantan Bupati Lanny Jaya Disebut Dalam Sidang Tipikor
- 10 Feb 2026 11:09 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena: Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Kampung Kabupaten Lanny Jaya resmi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (10/2/2026). Nama Mantan Penjabat (Pj) Bupati Alpius Yigibalom disebut dalam sidang itu.
Sejumlah pejabat teknis dan struktural telah duduk di kursi terdakwa pada persidangan tersebut, namun tanpa kehadiran pengambil keputusan tertinggi yakni mantan Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2024, Alpius Yigibalom.
Diketahui bahwa, dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 168.172.682.675 dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 14,6 miliar, aset tanah di Tana Toraja dan Keerom, serta empat unit kendaraan.
Namun, dalam jalannya proses hukum, nama Alpius Yigibalom berulang kali muncul dalam laporan kepala kampung, pernyataan kuasa hukum terdakwa, hingga kesaksian terdakwa di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Jembris Wafom menyebutkan bahwa pemotongan dana kampung terjadi secara terbuka pada November 2024, saat seluruh jabatan kepala kampung di Kabupaten Lanny Jaya dalam kondisi kosong. “Ada laporan resmi kepala-kepala kampung ke Polda Papua. Pemotongan dana kampung terjadi pada November 2024,” ujar Jembris, Senin (09/2/2026).
Menurut Jembris, kondisi kekosongan kepala kampung seharusnya membuat pencairan Dana Desa dilakukan secara terbatas dan dengan pengawasan ketat. Namun fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan dana tetap dicairkan dan dipindahbukukan, bahkan diduga mengalami pemotongan.
Kesaksian yang memperkuat dugaan tersebut disampaikan oleh Theo Yigibalom, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Dinas DPMPK Lanny Jaya yang kini berstatus terdakwa. Theo menyatakan penarikan dan pemindahbukuan dana dilakukan atas perintah langsung pimpinan tertinggi daerah saat itu.
“Pemotongan Dana Kampung bulan November itu nyata. Perintah pencairan dan pemindahbukuan datang dari Pak Pj Bupati sendiri,” kata Theo di persidangan.
Ia mengungkapkan adanya tekanan terhadap kampung-kampung agar proses pencairan tetap berjalan, meski secara administratif dan hukum dinilai bermasalah. “Kampung-kampung ditekan supaya dana tetap jalan. Saat mereka merasa dirugikan, kepala kampung melapor ke Polda,” ujarnya.
Theo juga menyoroti arah penyidikan yang dinilai hanya menyasar pelaksana teknis dan pejabat menengah. “Kasus ini tidak dikembangkan ke atas. Seolah-olah ada perlindungan,” katanya.
Polda Papua sebelumnya menyatakan modus korupsi yang ditemukan antara lain pemindahbukuan dana dari Dinas DPMK ke Bank Papua tanpa persetujuan pemilik rekening, yang bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sejumlah pejabat daerah, dinas teknis, tenaga ahli, hingga pihak perbankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Jembris Wafom menilai konstruksi perkara masih menyisakan persoalan serius dalam pengungkapan rantai komando. “Jika penyidikan berhenti pada pelaksana teknis, maka rantai komando terputus. Padahal keputusan strategis tidak lahir di level bawah,” ujarnya.
Ia juga menanggapi informasi mengenai dugaan pengembalian dana sekitar Rp5 miliar oleh Alpius Yigibalom untuk pemulihan kerugian negara. Menurutnya, pengembalian dana tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. “Pengadilan harus menguji peran, kewenangan, dan perintah. Bukan sekadar soal uang dikembalikan atau tidak,” tegas Jembris Wafom.
Dengan demikian Ia menilai, sidang perdana ini dinilai menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor pengambil keputusan di balik pengelolaan Dana Kampung Lanny Jaya. Bagi masyarakat, Dana Kampung merupakan sumber utama pembangunan dan pelayanan dasar di kampung-kampung. “Publik kini menanti apakah proses hukum akan menelusuri hingga ke pengambil kebijakan tertinggi, atau berhenti pada pelaksana teknis di level bawah” Ujar Jembris.