PPN DTP Diperpanjang, Properti Kian Bergairah

  • 11 Jan 2026 12:42 WIB
  •  Wamena

KBRN,Wamena: Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Harun Hajadi menilai kebijakan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian baru sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang keberlanjutan sektor properti nasional.

“Menurut saya, program ini bagus sekali karena konsumen tidak terbebani dengan PPN,” ujar Harun.

Ia menegaskan, insentif fiskal seperti PPN DTP memberikan ruang bagi konsumen untuk lebih percaya diri dalam merencanakan pembelian rumah, khususnya bagi pembeli rumah pertama (first-time home buyer) yang sangat sensitif terhadap harga.

Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan fasilitas PPN DTP 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perpanjangan insentif ini sebagai kebijakan strategis yang mampu menjaga momentum pertumbuhan sektor properti, mengingat sektor tersebut memiliki efek berganda (multiplier effect) yang tinggi terhadap perekonomian nasional.

“Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta.

Dari sisi pasar, dampak positif insentif PPN DTP mulai terlihat. Data Rumah123 mencatat, sepanjang 2025 permintaan terhadap properti baru tumbuh 16,8 persen dibandingkan 2024. Bahkan, sejak Juli 2025, lonjakan permintaan secara bulanan mencapai 30 persen seiring berjalannya program PPN DTP.

Head of Research Rumah123, Marisa Jaya, menilai perpanjangan insentif ini berpotensi kembali mendorong minat beli masyarakat pada awal 2026.

“Konsumen kini lebih rasional dan selektif. Faktor lokasi, harga, serta kesiapan unit menjadi pertimbangan utama sebelum membeli,” ujarnya.

Kelompok pembeli rumah pertama tercatat sebagai segmen yang paling responsif terhadap insentif fiskal tersebut. Sepanjang 2025, pencari properti berusia 18–34 tahun mendominasi 45,5 persen dari total permintaan properti baru, dengan segmen harga di bawah Rp2 miliar menjadi yang paling diminati.

Perpanjangan PPN DTP hingga 2026 dinilai sebagai instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai stimulus jangka pendek, tetapi juga memperkuat kepercayaan konsumen dan pelaku usaha, sekaligus menopang fondasi pertumbuhan sektor properti nasional dan industri pendukungnya secara berkelanjutan.

Rekomendasi Berita