Berantas Tambang Sawit Ilegal
- 10 Jan 2026 21:27 WIB
- Wamena
KBRN, Wamena: Pemerintah semakin memantapkan langkah penertiban tambang dan perkebunan kelapa sawit ilegal sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Kebijakan ini diproyeksikan mampu menambah penerimaan negara hingga Rp142,23 triliun pada 2026, sekaligus menutup kebocoran uang rakyat yang selama ini dinikmati segelintir pihak.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penertiban lahan ilegal yang berada di kawasan hutan. Pada 2026, pemerintah berencana menyita tambahan empat hingga lima juta hektare lahan ilegal, baik berupa kebun sawit maupun tambang yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini melanjutkan penyitaan sekitar empat juta hektare lahan yang sebelumnya telah dilakukan melalui Kejaksaan Agung.
Presiden menegaskan, penertiban ratusan tambang dan perkebunan ilegal telah menyelamatkan ratusan triliun rupiah uang negara. Menurutnya, kebijakan ini bukan semata penegakan hukum, melainkan upaya memastikan kekayaan negara kembali dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Presiden juga mengajak seluruh jajaran kabinet dan pejabat negara untuk bersatu melawan korupsi serta berbagai bentuk penyelewengan.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penertiban kawasan hutan yang ditempati sawit dan tambang ilegal memiliki dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Untuk 2026, potensi penerimaan denda administratif diperkirakan mencapai Rp142,23 triliun, yang berasal dari sektor perkebunan sawit sebesar Rp109,6 triliun dan sektor pertambangan Rp32,63 triliun.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung telah menyerahkan berbagai hasil penertiban kepada negara, termasuk penguasaan kembali kawasan hutan tahap kelima dengan luas 896.969,143 hektare. Selain itu, negara juga menerima Rp6,6 triliun, yang terdiri atas penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Langkah tegas pemerintah ini dinilai menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam, menegakkan hukum, serta memastikan hasilnya berkontribusi langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.