Wakil Ketua Komisi XI DPR: UMKM Bukan Sektor Pinggiran yang Perlu Sekadar Dibantu

  • 12 Agt 2026 13:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • UMKM menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB dan menyerap 96 persen tenaga kerja.
  • Pembiayaan UMKM perlu diukur dari dampaknya, terutama dalam meningkatkan produktivitas, memperluas pasar, menciptakan lapangan kerja, dan masuk rantai pasok.
  • Sistem keuangan perlu lebih adaptif terhadap UMKM, termasuk memanfaatkan data transaksi dan arus kas sebagai pertimbangan kelayakan pembiayaan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri, mengatakan UMKM merupakan salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia. Menurut dia, kontribusi UMKM terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja menunjukkan posisi strategis sektor tersebut.

Data pemerintah menunjukkan UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sektor tersebut juga menyerap lebih dari 96 persen tenaga kerja nasional.

“Dengan skala sebesar itu, UMKM bukan sektor pinggiran yang perlu sekedar dibantu,” ujarnya pada UMKM Finance Summit di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. ”UMKM adalah backbone ekonomi kita, UMKM adalah mesin utama ekonomi di Indonesia.”

Meski memiliki kontribusi besar, politisi PKB itu menilai UMKM masih menghadapi kendala dalam memperoleh pembiayaan formal. Hal ini terlihat dari porsi pembiayaan UMKM yang dinilai masih terbatas.

Menurut Hanif, penilaian keberhasilan pembiayaan UMKM selama ini lebih banyak mengacu pada nilai kredit dan jumlah debitur. “Pertumbuhan penyaluran kredit juga menjadi salah satu indikator yang kerap digunakan untuk mengukur keberhasilan pembiayaan,” ujarnya.

Namun, indikator tersebut dinilai belum cukup menggambarkan dampak pembiayaan terhadap perkembangan usaha. Karena itu, perlu dilihat kemampuan pembiayaan dalam meningkatkan produktivitas dan memperluas pasar UMKM.

“Berapa banyak UMKM yang setelah memperoleh pembiayaan dan mampu meningkatkan produktivitas,” ucapnya. “Kemudian memperluas pasar, menciptakan lapangan kerja, masuk ke rantai pasok, dan pada akhirnya mampu mengakses pembiayaan komersial secara mandiri.”

Mantan Menteri Ketenagakerjaan itu menambahkan program kredit tetap diperlukan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM. Namun, pembiayaan seharusnya menjadi jembatan agar UMKM semakin sehat, produktif, dan mampu mengakses pembiayaan komersial.

Hanif juga menilai persoalan pembiayaan UMKM tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Sistem keuangan juga perlu menyesuaikan mekanisme penilaian dengan karakteristik UMKM yang berbeda dari korporasi besar.

“Saya kira kalimat itu mungkin perlu kita balik,” ujarnya. “Bukan hanya UMKM yang harus bankable, sistem keuangan kita juga harus semakin UMKM-able.”

Menurut Hanif, pelaku UMKM tidak selalu memiliki laporan keuangan yang lengkap maupun aset memadai sebagai agunan. Namun, mereka memiliki berbagai informasi usaha yang dapat menjadi dasar penilaian kelayakan pembiayaan.

Misalnya pelanggan, pesanan, transaksi, arus kas, histori pembayaran, serta hubungan dengan pemasok dan pembeli. Info-info tersebut dinilai dapat membantu lembaga keuangan memahami kondisi dan kelayakan usaha.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih terdapat tantangan dalam pencatatan keuangan UMKM. Saat ini, hanya sekitar 3,51 persen unit usaha yang telah memiliki laporan keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan laporan keuangan menjadi aspek penting bagi perbankan. Dokumen tersebut digunakan untuk menilai kelayakan UMKM dalam memperoleh kredit usaha.

Menurut Kiki, panggilan akrabnya, minimnya laporan keuangan membuat sebagian UMKM kesulitan terhubung dengan sektor jasa keuangan. Karena itu, pencatatan keuangan UMKM perlu diperkuat agar akses pembiayaan formal semakin terbuka.

"Ini yang akan menghubungkan UMKM itu dengan sektor keuangan,” ujarnya. “Paling tidak mereka juga punya laporan keuangan yang bisa mendukung sektor jasa keuangan untuk memberikan pembiayaan.”

Kiki menegaskan OJK terus mendorong pelaku UMKM untuk memperbaiki pencatatan keuangan demi memperluas akses terhadap pendanaan. Hal ini diharapkan membuat semakin banyak UMKM mampu memperoleh pembiayaan dari sektor jasa keuangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....