OJK Ungkap Hanya 3,51 Persen UMKM Punya Laporan Keuangan
- 11 Agt 2026 17:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK menyebut hanya 3,51 persen UMKM yang memiliki laporan keuangan.
- Minimnya laporan keuangan menjadi salah satu kendala memperoleh kredit perbankan.
- OJK memperkuat akses pembiayaan melalui penyederhanaan proses dan pemanfaatan alternatif data.
RRI.CO.ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap hanya 3,51 persen UMKM memiliki laporan keuangan. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala pelaku UMKM memperoleh pembiayaan formal dari sektor perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan laporan keuangan menjadi aspek penting bagi perbankan. Dokumen tersebut digunakan untuk menilai kelayakan UMKM dalam memperoleh kredit usaha.
Menurut Friderica, minimnya laporan keuangan membuat sebagian UMKM kesulitan terhubung dengan sektor jasa keuangan. Karena itu, pencatatan keuangan UMKM perlu diperkuat agar akses pembiayaan formal semakin terbuka.
"Ini yang akan menghubungkan UMKM itu dengan sektor keuangan. Karena paling tidak mereka juga punya laporan keuangan yang bisa mendukung untuk sektor jasa keuangan yang kemudian bisa memberikan dukungan," ujar Frederica dalam acara UMKM Finance Summit di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
OJK mencatat total pembiayaan UMKM lintas sektor jasa keuangan mencapai Rp1.948,72 triliun hingga Juni 2026. Angka tersebut tumbuh 2,16 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, kredit UMKM dari sektor perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun. Nilai tersebut setara 16,73 persen dari total kredit perbankan, dengan pertumbuhan 1,05 persen secara tahunan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, OJK mendorong kemudahan akses pembiayaan melalui sejumlah kebijakan. Upaya tersebut mencakup penyederhanaan proses pembiayaan dan pemanfaatan alternatif data.
"Kita memberikan akses pembiayaan melalui implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2023 yang menyederhanakan proses pembiayaan kepada UMKM. Kemudian membangun fondasi data yang lebih kuat melalui sistem informasi pembiayaan UMKM, penguatan infrastruktur informasi perkreditan, pemanfaatan alternatif data, serta segmentasi dan profiling UMKM," ujar Frederica.
OJK juga mempertemukan UMKM yang telah dikurasi pemerintah daerah dengan industri jasa keuangan melalui forum temu bisnis. Namun, Friderica menyebut UMKM yang memenuhi kriteria pembiayaan dalam forum tersebut masih terbatas.
"Contohnya kita punya forum temu bisnis, di mana kita mempertemukan UMKM-UMKM yang sudah dikurasi oleh pemerintah daerah dengan sektor jasa keuangan. Memang salah satu kendala yang tadi saya sebutkan, biasanya masuk dalam kriteria untuk bisa dibiayai dalam setiap forum itu tidak lebih dari 30 persen," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....