Pemerintah Dorong Kolaborasi UMKM Melalui Empat Pilar
- 27 Jan 2023 01:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Dalam membangun ekosistem e-commerce di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mendorong kolaborasi melalui penguatan empat pilar. Empat pilar satu diantaranya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dimana UMKM yang terbuka terhadap perubahan, inovatif, dan punya kemauan berkembang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Dr. Kasan.
Pilar kedua, terkait lokapasar (marketplace) yang bersinergi dengan UMKM. Yakni melalui serangkaian pelatihan oleh penyedia layanan lokapasar untuk UMKM.
"Pilar ini dapat diwujudkan antara lain melalui ritel-ritel modern yang memasok produk-produk UMKM lokal khas dari suatu daerah," kata Kasan dikutip Antara, Kamis (26/1/2023).
Ketiga, ritel modern ikut berperan untuk memberikan untuk memberikan akses kemitraan agar jangkauan UMKM semakin luas. Dan yang terakhir adalah pembiayaan atau perbankan diharap memberikan akses pembiayaan kepada UMKM.
Kasan mengatakan bahwa Kemendag saat ini telah melakukan program fasilitator edukasi e-commerce kepada sekelompok orang di daerah. Edukasi ini dilakukan agar mereka memahami aspek e-commerce.
"Sehingga kedepannya diharapkan pelaku UMKM sekitarnya dapat menjadi pedagang di sektor e-commerce," katanya.
"Dan saat ini Kemendag telah menghasilkan 690 tenaga Fasilitator yang telah melakukan pendampingan kepada 1682 UMKM untuk berjualan online," kata Kasan, menjelaskan.
Selain itu, Kemendag juga menghadirkan ekosistem Pedagang Melalui Sistem Online (PMSE) yang nyaman dan aman bagi konsumen. Dimana pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem elektronik dan Permendag.
Dan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan, Pengiklanan, Pembinaan dan Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Maka regulasi ini diyakini dapat mengatur kewajiban-kewajiban minimum bagi pelaku PPMSE untuk memastikan keamanan bertransaksi bagi konsumen.
"Beberapa kewajiban yang dimaksud seperti kewajiban melakukan pendaftaran perizinan usaha dan Sistem Elektroniknya, kewajiban perlindungan hak konsumen, dan lainnya," katanya kembali.
Sampai dengan tahun 2022, sebanyak 353 pelaku usaha berskala menengah dan besar yang memiliki platform penyelenggara PMSE telah memiliki SIUPMSE. Hal ini meningkat 128,4 persen dibandingkan kepatuhan pelaku usaha yang telah memiliki SIUPMSE di tahun 2021.
Bahkan, Bank Indonesia mencatat Transaksi E-Commerce Indonesia pada tahun 2022 mencapai Rp489Triliun. Jumlah tersebut meningkat 21,9 persen dari nilai transaksi e-commerce tahun 2021.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....