Akademisi UNISLA: Jangan Campuradukkan Proses Perizinan Laporan PT PAL

  • 30 Sep 2026 08:29 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan – Polemik pelaporan PT PAL Indonesia ke Polda Jawa Timur terkait aktivitas galangan kapal di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dinilai perlu disikapi secara proporsional. Proses perizinan, dugaan pelanggaran administratif, dan pertanggungjawaban pidana harus dibedakan berdasarkan fakta dan bukti hukum.

Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan (UNISLA), Ayu Dian Ningtias. Ia menegaskan, laporan masyarakat merupakan bagian dari pengawasan, tetapi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan.

"Jangan campuradukkan proses perizinan dengan dugaan tindak pidana. Harus dilihat terlebih dahulu apa perbuatannya, kapan terjadi, siapa yang melakukan, serta apa dasar pertanggungjawabannya. Kesimpulan hukum harus lahir dari fakta dan pembuktian," katanya, Rabu 30 September 2026.

Menurutnya, Berita Acara Serah Terima (BAST) pengelolaan fasilitas galangan dari PT Lamongan Marine Industry (LMI) kepada PT PAL tertanggal 18 April 2026 menjadi salah satu dokumen penting untuk menelusuri kronologi dan batas tanggung jawab masing-masing pihak. Ia menjelaskan, kondisi kawasan sebelum dan sesudah serah terima harus dibedakan.

Begitu pula dengan dokumen perizinan, termasuk KKPR, PKKPRL, NIB, dan perubahan dokumen lingkungan yang perlu diperiksa secara menyeluruh. "Yang harus dilihat adalah substansinya. Apa dokumen sebelumnya, apa yang berubah setelah pengalihan, dan kegiatan apa yang sekarang dijalankan. Dari situ baru dapat dinilai apakah persoalannya administratif atau terdapat fakta lain yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Terkait dugaan kerusakan lingkungan pesisir, Ayu menilai diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kondisi lingkungan, waktu terjadinya perubahan, serta hubungan sebab-akibat dengan aktivitas perusahaan. Ia juga menegaskan, hak organisasi untuk melaporkan suatu persoalan harus dihormati. Namun, klaim mewakili masyarakat perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi.

"Laporan harus dihormati dan diperiksa, tetapi laporan bukan putusan bersalah. Begitu pula penghentian kegiatan tidak semestinya lahir hanya dari desakan, melainkan dari kewenangan dan fakta hukum yang ditemukan melalui pemeriksaan," tuturnya.

Ayu berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan secara transparan. Dengan demikian, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta keberlanjutan industri galangan kapal nasional dapat berjalan beriringan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....