Keluarga Pasien Soroti Pelayanan Puskesmas Sukodadi, Dinkes Beri Penjelasan
- 08 Sep 2026 17:00 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Pelayanan kesehatan di Puskesmas Sukodadi, Kabupaten Lamongan, mendapat sorotan keluarga pasien. Keluarga almarhum Teguh, warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, mengaku sempat mengalami kesulitan saat mengurus surat rujukan setelah pasien mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Islam Nahdlatul Ulama (RSI NU) Lamongan.
Almarhum Teguh diketahui meninggal dunia di RSI NU Lamongan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Pihak keluarga kemudian menyampaikan keluhan terkait proses administrasi yang mereka alami saat mendatangi Puskesmas Sukodadi.
Siti Nur Jannah, kakak ipar almarhum, mengatakan keluarga telah membawa dokumen perawatan dari rumah sakit kepada petugas Puskesmas. Bahkan, keluarga sempat menghubungkan petugas Puskesmas dengan dokter rumah sakit melalui sambungan telepon untuk menjelaskan kondisi pasien.
Namun, menurut Siti, upaya tersebut tetap belum menghasilkan surat rujukan yang diminta keluarga. "Saya dikasih tahu adik saya, disuruh menunjukkan surat. Surat rekapan dari Rumah Sakit NU sudah saya tunjukkan. Tapi katanya, sampeyan kan enggak ke sini dulu, di sini juga enggak merasa menginfus," katanya, Selasa, 8 September 2026.
Siti mengaku keluarga berupaya menjelaskan kondisi pasien secara tenang. Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa mereka tidak bermaksud mengabaikan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
Namun, keluarga menilai komunikasi yang terjadi saat itu belum memberikan solusi yang mereka harapkan. "Sudah ditunjukkan rekapan tadi, kemudian ditelepon dokter. Adik saya juga enggak emosi, tetap menjelaskan semuanya, tapi tetap enggak bisa, enggak dikasih," tuturnya.
Keluarga juga menyoroti respons petugas yang dinilai kurang memberikan empati kepada keluarga yang sedang berada dalam kondisi panik. Kaswati, salah satu anggota keluarga, berharap persoalan serupa tidak kembali dialami masyarakat.
"Keinginan kami, pasien jangan dilempar-lempar. Kalau memang ada prosedurnya, kami bisa mengikuti. Tapi tolong dijelaskan dengan baik, jangan sampai keluarga yang sedang panik malah merasa dipersulit," ucapnya tegas.
Menanggapi keluhan tersebut, Staf Puskesmas Sukodadi, dr. Heni Puspitasari, memberikan klarifikasi mengenai kronologi pelayanan dan mekanisme penerbitan surat rujukan. Heni mengatakan, berdasarkan rekam medis yang dimiliki Puskesmas Sukodadi, almarhum Teguh terakhir kali tercatat datang pada 2023 untuk menjalani pemeriksaan pranikah atau calon pengantin.
"Untuk pasien yang meninggal itu pernah ke Puskesmas di tahun 2023 untuk melakukan tes pranikahan atau tes calon pengantin. Selebihnya pasien tidak pernah berhubungan sama sekali dengan Puskesmas sejak terakhir," ujar Heni.
Terkait permintaan surat rujukan, Heni menjelaskan keluarga datang ke Puskesmas ketika pasien sudah berada di rumah sakit dan telah mendapatkan penanganan di Unit Gawat Darurat (UGD). Menurutnya, dalam kondisi tersebut, surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak lagi diperlukan.
"Pada dasarnya intinya sudah tidak perlu lagi rujukan ketika pasien sudah berada di rumah sakit dan sudah ditangani di unit gawat daruratnya," ujarnya.
Heni mengakui situasi yang terjadi berpotensi menimbulkan miskomunikasi, terutama karena keluarga maupun petugas berada dalam kondisi yang penuh tekanan. Puskesmas Sukodadi, kata dia, akan menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan evaluasi, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan komunikasi dengan masyarakat.
"Ke depannya kami akan meningkatkan lagi pelayanan kami. Kami akan melakukan pelayanan dengan lebih baik, meningkatkan pelayanan lebih baik supaya semua masyarakat ini bisa ter-cover dengan baik oleh petugas kesehatan," kata Heni.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat atau emergency dapat langsung mendapatkan penanganan medis di rumah sakit tanpa terlebih dahulu mengurus surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Lamongan, dr. Indra Sani, menjelaskan bahwa kondisi gawat darurat merupakan pengecualian dari mekanisme rujukan berjenjang yang berlaku dalam pelayanan kesehatan.
Menurutnya, ketika pasien sudah berada di rumah sakit dan telah mendapatkan penanganan di UGD, tidak diperlukan lagi surat rujukan susulan dari Puskesmas maupun klinik. "Untuk kasus gawat darurat dan sudah ditangani di rumah sakit, itu tidak perlu lagi dibutuhkan rujukan dari faskes pertama," ujar Indra.
Indra menambahkan, mekanisme rujukan berjenjang tetap menjadi jalur umum dalam pelayanan kesehatan. Namun, dalam kondisi emergency, keselamatan pasien dan kecepatan mendapatkan pertolongan medis menjadi prioritas.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Dinkes Lamongan berharap masyarakat tidak ragu membawa pasien dalam kondisi gawat darurat langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Di sisi lain, polemik pelayanan yang dialami keluarga almarhum Teguh menjadi evaluasi bagi fasilitas pelayanan kesehatan agar komunikasi dengan masyarakat, khususnya keluarga pasien dalam kondisi darurat, dapat dilakukan secara lebih jelas, cepat, dan humanis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....