Pemkab Tuban Terima Pengembalian Dana Sitaan 1,2 Miliar dari Perkara Korupsi PT RSM
- 03 Sep 2026 11:53 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban - Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menerima pengembalian dana sitaan senilai Rp1.276.840.000. Dana tersebut berasal dari perkara korupsi pengelolaan keuangan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) periode 2017–2022.
Seluruh uang sitaan tersebut langsung disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Tuban. Pengembalian ini diharapkan mampu memperkuat pendanaan program pembangunan daerah ke depan.
Serah terima dana hasil penyelamatan aset atau asset recovery ini digelar di Aula Kejaksaan Negeri Tuban. Kegiatan tersebut diselenggarakan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kejaksaan RI pada Rabu, 2 September 2026.
Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Ujang Sutisna kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Acara penting ini turut disaksikan secara langsung oleh jajaran Forkopimda, Plt. Kepala BPKPAD, Plt. Inspektur Inspektorat, dan Direktur PT RSM.
Kajari Tuban, Ujang Sutisna, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata pemulihan aset negara. Proses hukum perkara korupsi PT RSM sendiri telah mencapai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia menambahkan bahwa pengembalian hak-hak negara ini sangat penting untuk mendukung jalannya roda pemerintahan. "Penegakan hukum yang telah berjalan ini diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi lembaga lainnya," ujarnya.
Menurut Ujang, tata kelola keuangan di setiap instansi pemerintahan harus berjalan transparan. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan turut menjadi kunci utama pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Tuban atas kerja keras yang telah dilakukan. "Terima kasih kepada seluruh jajaran Kejari atas kinerja yang luar biasa, melalui pengungkapan kasus ini kami juga berharap dapat memberikan efek jera bagi instansi lain agar tidak melakukan tindakan serupa," kata Bupati.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara Pemkab dan Forkopimda akan terus diperkuat. Komitmen bersama ini akan difokuskan pada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Tuban.
Pemberlakuan prinsip zero korupsi menjadi landasan utama pelayanan birokrasi saat ini. Tujuannya agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari setiap program pembangunan yang digulirkan.
Momentum pemulihan aset ini juga dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu tata kelola pemerintahan. Pengelolaan keuangan daerah kami pastikan berjalan semakin akuntabel dan bertanggung jawab," ucap Bupati.
Ia memastikan dana sebesar Rp1.276.840.000 tersebut langsung masuk ke Kas Daerah. Alokasi anggaran ini diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat luas.
"Dana pengembalian aset korupsi ini akan dioptimalkan untuk program pengentasan kemiskinan. Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga Kabupaten Tuban," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....