Bojonegoro Pasang Warning Light di 13 Titik Strategis

  • 31 Agt 2026 20:13 WIB
  •  Tuban

‎RRI.CO.ID, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi merealisasikan aspirasi masyarakat dengan memasang fasilitas Warning Light (WL) di 13 titik strategis sepanjang tahun 2026. Pengadaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro dengan total nilai mencapai Rp793 juta.

‎‎Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi standar keselamatan berkendara. "Ini sebagai bentuk kepedulian kami untuk memastikan masyarakat kami selamat dalam berkendara," ujarnya, Senin 31 Agustus 2026.

‎‎Bahkan, kata Welly, kebijakan tersebut juga telah tertuang dalam Undang-undang. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah daerah wajib melengkapi ruas jalan umum dengan fasilitas penunjang yang memadai sesuai kewenangannya.

‎‎“Perlengkapan jalan yang terpasang atau tersedia di bahu jalan bukan sekadar hiasan saja. Tetapi memiliki tujuan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam aktivitas berlalu lintas dan angkutan jalan di jalan umum,” tegasnya.

‎‎Selain lampu peringatan atau warning light, regulasi tersebut turut mencakup penyediaan rambu-rambu, marka jalan, lampu penerangan jalan umum (LPJU). Tak hanya itu, fasilitas khusus bagi pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas juga turut disediakan guna menciptakan ruang publik yang inklusif dan aman.

‎‎Penyebaran ke-13 titik pemasangan fasilitas tersebut mencakup berbagai wilayah kecamatan yang membutuhkan perhatian khusus untuk mengurai potensi rawan kecelakaan. "Kami sudah memasang 13 titik, semoga kedepan bisa terus bertambah," tambahnya.

‎‎Beberapa lokasi di antaranya meliputi,

  1. Simpang Tiga Jalan Jatiblimbing – Jalan Ngrambah
  2. ‎Simpang Tiga Desa Tlogoagung
  3. ‎Simpang Tiga Nggondel Desa Dayukidul
  4. ‎Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari
  5. ‎Simpang Tiga SDN Prambatan 1
  6. ‎Simpang Tiga Genjor – Jalan Balen – Sugihwaras
  7. ‎Simpang Tiga Jalan Jogoleksono – SD
  8. ‎SDN Batokan V, Kecamatan Kasiman
  9. ‎Simpang Tiga Galery Bengawan
  10. ‎Simpang Tiga Desa Bakung – Simorejo
  11. ‎Simpang Tiga depan Balai Desa Tumbasanom
  12. ‎Simpang Tiga Balai Desa Kemamang
  13. ‎Simpang Empat Balong – Sidodadi

‎‎Melalui penambahan infrastruktur keselamatan ini, Dishub Bojonegoro mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sekaligus mewujudkan mobilitas harian yang tertib, lancar, dan aman bagi seluruh masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....