Diduga Intimidasi Jurnalis, PWI Tuban Layangkan Delapan Tuntutan ke Polresta
- 25 Agt 2026 10:55 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban mengambil sikap tegas menyusul dugaan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh oknum perwira menengah Polresta Tuban terhadap jurnalis. Dugaan teror verbal tersebut dialami oleh dua wartawan, salah satunya menimpa M. Abdul Rohman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Kabupaten Tuban.
Konflik ini bermula ketika para jurnalis menerbitkan laporan perkembangan perkara dugaan tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko. Kasus yang kini tengah memasuki proses banding di pengadilan setelah putusan tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Alih-alih menggunakan mekanisme koreksi yang sah, oknum Kabag SDM Polresta Tuban, Kompol inisial RK, justru diduga menebar ancaman secara terbuka melalui status WhatsApp pribadinya pada 20 Agustus 2026. Dalam unggahan tersebut, tampak foto kegiatan futsal bersama antara wartawan dan kepolisian dengan salah satu jurnalis yang disilang.
Bahkan, pada unggahan lain yang memuat wajah M. Abdul Rohman, tersemat tulisan berbunyi "MATI OPO DI GAWE SETENGAH MATEK ES" (mati atau dibuat setengah mati). Unggahan bernada teror ini lantas beredar luas dan meresahkan kalangan insan pers di Tuban.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan anggotanya, jajaran pengurus PWI Kabupaten Tuban mendatangi Mapolresta Tuban pada Senin, 24 Agustus 2026. Ketua PWI Tuban, Suwandi, menegaskan, bahwa tindakan oknum aparat tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap pilar demokrasi dan mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.
"Ketidaksetujuan terhadap sebuah pemberitaan semestinya disampaikan melalui mekanisme yang rasional, proporsional, dan beretika seperti hak jawab. Bukan melalui ancaman atau teror yang membahayakan keselamatan jurnalis," ujar Suwandi yang juga jurnalis Harian Bangsa.
Dalam audiensi tersebut, PWI Tuban secara resmi menyampaikan 8 poin tuntutan kepada pihak kepolisian, di antaranya:
- Mengecam keras tindakan intimidasi dan merendahkan profesi jurnalistik yang dilakukan oknum aparat.
- Meminta seluruh pihak menghormati ruang kerja aman bagi jurnalis.
- Menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, bukan justru melakukan teror.
- Menuntut jaminan keamanan bagi jurnalis yang menjadi korban di wilayah hukum Polresta Tuban.
- Mendesak pengusutan menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan organisasi pers.
- Menghentikan segala bentuk intimidasi dan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui jalur etis.
- Memastikan pemulihan hak serta jaminan rasa aman bagi korban agar kejadian serupa tidak terulang.
Kedatangan rombongan PWI Tuban diterima secara langsung oleh Kapolresta Tuban, Kombes Pol Jazuli Dani Irawan, yang didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama termasuk Kompol RK serta Kasi Propam. Menanggapi aduan tersebut, Kombes Pol Jazuli menyatakan komitmen penuhnya untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan PWI.
Ia memastikan bahwa kasus ini akan segera diproses melalui pemeriksaan mendalam oleh Propam. "Saya pastikan bahwa persoalan ini tetap ditindaklanjuti dan apa yang menjadi tuntutan teman-teman PWI akan menjadi bahan pemeriksaan di Propam," kata Kapolresta.
Secara pribadi maupun mewakili institusi, Kombes Pol Jazuli menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan anggotanya. Ia berjanji akan menjamin keamanan serta kenyamanan para jurnalis di Kabupaten Tuban dalam menjalankan tugas profesinya ke depan.
"Tentu kami sangat menghormati profesi pers serta rekan-rekan dari PWI dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Kejadian ini akan menjadi pengingat kami agar tidak terulang dikemudian hari," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....