Sebanyak 50 Nelayan di Tuban Terima Bantuan Jaminan Sosial
- 28 Jun 2026 14:00 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban – Sebanyak 50 nelayan di Kabupaten Tuban menerima bantuan iuran jaminan sosial secara gratis dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Tuban. Bantuan ini mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Proses penyerahan bantuan ini Turut dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban. Dan diperuntukkan bagi nelayan yang berada di desil 1-4.
Kepala Cabang BPJSTK Tuban, Anita Riza Chairani, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud kepedulian negara agar nelayan di Tuban memiliki jaminan sosial saat menjalankan aktivitas di laut yang memiliki risiko tinggi. Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan pemilik kapal terhadap regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Ia menekankan bahwa seluruh Anak Buah Kapal (ABK) wajib terdaftar dalam program jaminan sosial BPJSTK. "Jaminan sosial kini menjadi salah satu syarat administrasi penting untuk melaut. Jika di lapangan masih ditemukan nelayan yang nekat beroperasi tanpa perlindungan jaminan sosial, mereka berisiko terkena razia atau penertiban oleh pihak KKP," tegas Riza, Minggu 28 Juni 2026.
Dalam upaya memastikan cakupan perlindungan yang merata, pihak BPJSTK Tuban telah gencar melakukan sosialisasi di berbagai titik. Mulai dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kecamatan Bancar, Tuban, hingga TPI di Kecamatan Brondong, Lamongan, serta lima kecamatan lain dengan mayoritas penduduknya adalah nelayan.
Riza juga memberikan edukasi mengenai pentingnya kemandirian bagi nelayan. Bagi mereka yang kondisi ekonominya telah membaik, diharapkan untuk melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri.
"Kami berharap nelayan tidak selamanya bergantung pada bantuan pemerintah. Harapannya, mereka yang sudah mampu bisa melanjutkan iurannya secara mandiri agar perlindungan tetap terjaga," ujarnya.
Ia pun menjelaskan terkait kemudahan membayar iuran bagi pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Pemerintah saat ini telah memberikan relaksasi berupa diskon iuran sebesar 50 persen hingga Desember 2026. Dengan kebijakan ini, nelayan hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan manfaat JKK dan JKM.
Bagi masyarakat yang berada dalam kelompok ekonomi rendah (desil 1-4), Riza berharap, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu menanggung iuran mereka. "Kami tidak ingin masyarakat selalu bergantung pada bantuan, namun kami juga sangat berharap dukungan pemerintah daerah bagi mereka yang benar-benar membutuhkan agar tetap terlindungi," kata Riza.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....