Puluhan Kendaraan Diamankan Polres Tuban usai Terjaring Razia
- 20 Jun 2026 16:19 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polres Tuban melakukan tindakan tegas terhadap puluhan kendaraan yang terlibat konvoi. Razia itu dilakukan saat pengesahan warga baru PSHT Cabang Tuban, Jumat 19 Juni 2026 dini hari.
Tercatat sebanyak 45 kendaraan berhasil diamankan oleh petugas di lapangan, yang terdiri dari 44 sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, 29 kendaraan telah diberikan sanksi tilang karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak memenuhi standar kelengkapan berkendara.
Sementara 16 kendaraan lainnya diamankan karena ditinggalkan pemiliknya saat petugas melakukan penindakan. Kabagops Polres Tuban, Kompol Muchamad Fakih, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan langkah preventif guna mencegah potensi gangguan ketertiban.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pengurus PSHT jauh sebelum kegiatan dimulai. "Sudah ada kesepakatan bahwa pelanggaran, baik oleh calon warga yang akan disahkan maupun penggembira, akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Ia menyayangkan masih adanya oknum penggembira yang mengabaikan imbauan tersebut. Menurutnya, tindakan konvoi dan euforia di jalan raya berpotensi mencoreng nama baik organisasi yang seharusnya menjaga kondusifitas.
"Tujuan pengesahan warga baru bukanlah untuk euforia, balap liar, atau konvoi. Yang terpenting adalah menjaga nama baik organisasi dan ketertiban umum," tambahnya.
Meski masih ditemukan pelanggaran, Kompol Fakih mencatat tren positif penurunan angka pelanggaran. Dibandingkan tahun lalu yang mencapai lebih dari 300 unit kendaraan, tahun ini jumlah kendaraan yang terjaring hanya sebanyak 45 unit.
Selain mengamankan kendaraan, petugas juga mengamankan 36 orang penggembira untuk diberikan pembinaan. Mereka diperbolehkan kembali ke rumah setelah dijemput oleh orang tua masing-masing serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Terkait kendaraan yang diamankan, Kompol Fakih menegaskan bahwa pemilik baru bisa mengambil kendaraannya setelah menjalani proses persidangan di pengadilan yang dijadwalkan pada 17 Juli 2026 mendatang. Polres Tuban berharap kejadian ini menjadi evaluasi bagi seluruh warga dan simpatisan organisasi agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas di masa mendatang.
"Kendaraan kami amankan selama satu bulan. Selain harus melewati proses sidang, pemilik wajib memenuhi kelengkapan standar kendaraan. Khusus untuk kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar, wajib dikembalikan ke bentuk semula sebelum bisa dikeluarkan dari Mapolres Tuban," jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....