DPRD Tuban Resmi Masukkan Tiga Raperda Usulan PPDI ke Propemperda 2026

  • 16 Jun 2026 16:03 WIB
  •  Tuban

‎‎‎RRI.CO.ID, Tuban – Upaya yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Tuban telah membuahkan hasil. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tuban secara resmi menyepakati usulan PPDI untuk memasukkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

‎‎Keputusan tersebut dicapai dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Senin 15 Juni 2026. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Bapemperda, perwakilan DPD PPDI Tuban, Bagian Hukum Setda Tuban, serta Dinas Sosial P3A dan Pemdes Kabupaten Tuban.

‎‎Adapun regulasi yang akan segera dibahas dan diparipurnakan tersebut mencakup tiga hal. Diantaranya, raperda tentang Kepala Desa, raperda tentang Perangkat Desa dan raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

‎‎Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas permohonan DPD PPDI Tuban terkait urgensi revisi Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa. Ia menekankan bahwa penyesuaian hukum di tingkat daerah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan pada 27 Maret 2026.

‎‎"Kabupaten Tuban wajib melakukan langkah cepat penyesuaian hukum, karena Perda yang berlaku saat ini masih mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019. Kita harus segera menyelaraskannya dengan aturan terbaru agar tata kelola desa berjalan sesuai hukum yang berlaku," ujar Tri Astuti.

‎‎Dalam rapat tersebut, dipaparkan bahwa PP Nomor 16 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan. Beberapa poin utama yang disoroti antara lain perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode), serta adanya jaminan kesejahteraan berupa tunjangan purna tugas.‎

Selain itu, regulasi baru ini turut memperketat aturan mengenai rangkap jabatan. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa, diwajibkan untuk melepas status kepegawaiannya secara permanen guna memastikan fokus dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.‎

‎Menanggapi permintaan DPD PPDI yang ingin terlibat dalam pembahasan, Tri Astuti menegaskan komitmen legislatif untuk bersikap inklusif. Pihaknya berjanji akan melibatkan asosiasi perangkat desa dalam proses pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus).

‎‎"Legislatif berkomitmen membuka pintu selebar-lebarnya bagi asosiasi perangkat desa untuk memberikan masukan. Hal ini penting demi kesempurnaan pasal-pasal dalam draf Raperda sebelum nantinya resmi disahkan," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....