Menjelang Iduladha, Pemkab Tuban Akan Distribusikan 10 Ribu Vaksin PMK

  • 23 Mei 2026 16:46 WIB
  •  Tuban

‎RRI.CO.ID, Tuban – Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan (DKP2P) Kabupaten Tuban terus memastikan keamanan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha. Sebagai langkah nyata menjamin kesehatan hewan serta kelancaran lalu lintas ternak keluar masuk daerah, DKP2P Tuban mengintensifkan program penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui vaksinasi.

‎‎Medik Veteriner Ahli Muda DKP2P Tuban, Elisabeth Septi Kusumaningtyas, menyampaikan bahwa stok ternak kurban di wilayah Kabupaten Tuban saat ini sangat melimpah. Mengingat Tuban merupakan salah satu daerah rujukan penjualan hewan kurban, aspek proteksi kesehatan menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

‎‎Guna mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang hari raya kurban. Elisabeth menegaskan bahwa pihaknya tengah bersiap untuk mendistribusikan vaksinasi tahap dua sebanyak 10 ribu dosis vaksin dalam waktu dekat. ‎‎"Sebelumnya kami telah menyalurkan vaksinasi tahap satu sebanyak 15 ribu dosis. Dan saat ini kami akan segera melakukan vaksinasi PMK tahap dua sebanyak 10 ribu dosis, sebagai bentuk persiapan menyambut Hari Raya Idul Adha," ujar Elisabeth, Sabtu 23 Mei 2026.

‎‎Ia menjelaskan bahwa prosedur ketat juga telah diberlakukan bagi para peternak atau pedagang yang melakukan aktivitas jual beli hewan ternak di wilayah Kabupaten Tuban. Sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) lalu lintas ternak yang berlaku, setiap hewan kurban yang keluar atau masuk Tuban diwajibkan telah menerima vaksinasi PMK atau memenuhi kriteria khusus yang dipersyaratkan oleh daerah tujuan.

‎‎"Kalau mau keluar Tuban harus memenuhi syarat dari daerah tujuan, kalau mau masuk Tuban juga harus memenuhi syarat administrasi dari kami," ujarnya.

‎‎Secara teknis administratif, terdapat beberapa tahapan dokumen legal yang harus dipenuhi untuk menjamin legalitas dan kesehatan hewan. Diantaranya seperti surat rekomendasi, hasil pemeriksaan fisik hewan, dan penerbitan sertifikat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta Sertifikat Veteriner. ‎‎

Melalui pengetatan SOP dan penyuntikan vaksinasi tahap dua ini, Pemkab Tuban berharap dapat menjaga keamanan proses jual beli hewan ternak. Dan sekaligus memberikan jaminan kesehatan hewan bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....