Kemenham Jatim Kawal Tiga Raperda Lamongan Berbasis HAM

  • 29 Apr 2026 16:00 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Jawa Timur memperkuat komitmennya dalam perlindungan hak asasi manusia melalui pengawalan pembentukan produk hukum daerah. Langkah ini difokuskan pada tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kabupaten Lamongan agar memiliki perspektif HAM yang kuat dan inklusif.

Kepala Kanwil Kemenham Jatim, Toar Mangaribi menyampaikan bahwa pengawalan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi diskriminasi dalam regulasi daerah. Tiga sektor prioritas yang menjadi perhatian meliputi ketertiban umum, penyediaan infrastruktur penerangan jalan, serta pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap air bersih.

"Kami melihat adanya potensi diskriminasi yang harus dicegah sejak awal melalui tiga Raperda ini. Pengawalan akan terus dilakukan hingga produk hukum tersebut benar-benar dapat dieksekusi dengan perspektif HAM,” ujar Toar di Lamongan, Rabu 29 April 2026.

Adapun tiga Raperda yang menjadi fokus pengawalan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Raperda tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum, serta Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan.

Menurut Toar, pembentukan regulasi berbasis HAM harus melibatkan partisipasi aktif berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi perangkat daerah. Untuk itu, pihaknya akan menggelar sejumlah forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuat substansi aturan sebelum disahkan.

“Kami bukan bertindak sebagai pengawas semata, melainkan memastikan bahwa produk hukum ini benar-benar menjadi milik masyarakat. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci,” katanya.

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Lamongan, Joko Nur Siyanto, mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Kanwil Kemenham Jatim. Ia menilai sinergi tersebut penting untuk menjamin bahwa substansi Peraturan Daerah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

“Dalam pembentukan Perda sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, terdapat aspek formil dalam legal drafting serta aspek materiil yang harus dijaga agar tidak melanggar HAM. Peran tim HAM sangat penting untuk memastikan tidak ada diskriminasi, termasuk dalam isu gender,” tuturnya.

Pemkab Lamongan memastikan pengawalan dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), pembahasan, hingga evaluasi akhir. Upaya ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang adil, inklusif, serta berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....