Kejagung Komitmen Perkuat Pengawasan MBG Melalui Sistem Jaga Dapur MBG

  • 01 Apr 2026 22:48 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Tuban - Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terus berkomitmen untuk melakukan penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui peluncuran sistem pengaduan bertajuk “Jaga Dapur MBG”.

Sistem ini merupakan hasil sinergi antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang disosialisasikan dalam kegiatan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tuban dan Bojonegoro. Rabu, 1 April 2026 di Pendopo Krida Manunggal, Kabupaten Tuban.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, mengatakan bahwa kehadiran jajaran Kejaksaan kali ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Program MBG sebagai salah satu program prioritas nasional.

Ia menegaskan, bahwa sejumlah masukan dan pengaduan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tuban, menjadi dasar penguatan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur dan responsif.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung menjalin kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APETNAS) dalam membangun sistem yang mampu menampung aspirasi serta pengaduan masyarakat secara terintegrasi.

"Melalui sistem itu, masyarakat penerima manfaat akam diberikan akses untuk menyampaikan laporan secara langsung kepada aparat penegak hukum, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam program ini merupakan bagian dari fungsi pengawalan dan pendampingan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN), guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tepat sasaran.

Ia juga menyampaikan bahwa peluncuran sistem ini di Kabupaten Tuban turut mempertimbangkan berbagai masukan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait implementasi program di daerah, Melalui aplikasi “Jaga Dapur MBG”.

"Penerima manfaat bisa menyampaikan laporan terkait kualitas makanan yang diterima, termasuk apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan standar gizi, kekurangan mutu, maupun kondisi yang tidak layak," jelasnya.

Setiap laporan wajib dilengkapi dengan bukti pendukung berupa dokumentasi foto atau video guna menjamin validitas informasi. Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dapur yang dinilai telah memenuhi standar pelayanan dengan baik.

"Dalam rangka menjamin akurasi dan kebenaran setiap laporan yang masuk, kami akan berkolaborasi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) untuk melakukan verifikasi lapangan secara langsung," tegasnya.

Proses ini bertujuan memastikan bahwa setiap informasi yang diterima telah melalui proses klarifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan implementasi sistem ini, diharapkan pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lebih efektif dan komprehensif, sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan serta mendorong terciptanya efek jera bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....