Sertipikasi Tanah Wakaf dapat Dilakukan Melalui Transaksi Chasless

  • 28 Feb 2026 21:59 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Tuban - Kepala Desa se-Kabupaten Tuban ikuti kegiatan sosialisasi sertipikasi tanah wakaf dan layanan CMS BRI/Qlola Cash Management sebagai bentuk edukasi dan penguatan tata kelola aset wakaf serta sistem transaksi keuangan desa yang lebih modern. Digelar Sabtu, 28 Februari 2026 di di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban.

Dalam kegiatan ini, turut menyoroti pentingnya pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah wakaf atas nama nazhir sebagai pengelola. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta meminimalkan potensi konflik kepemilikan di masa mendatang.

Bahkan, peserta juga diinformasikan bahwa pengurusan sertipikat wakaf dapat ditempuh tanpa pungutan biaya melalui mekanisme resmi di BPN.

Branch Manager Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tuban, M Ismail Fahmi, memperkenalkan layanan Cash Management System (CMS) BRI atau Qlola Cash Management. Platform ini dirancang untuk mendukung transaksi nontunai di pemerintahan desa, sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih akuntabel, aman, dan efisien dibandingkan pola tunai konvensional.

Menurutnya, adopsi sistem digital tersebut tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga sejalan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional. "Sertipikasi tanah wakaf dapat dipercepat bersamaan dengan peralihan transaksi keuangan desa ke sistem cashless," ujarnya.

Melalui forum sosialisasi ini, kolaborasi antara BPN dan BRI diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset wakaf sekaligus mendorong transformasi digital pada sistem keuangan desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....