Polres Tuban Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

  • 18 Feb 2026 21:32 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Tuban - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tuban. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 22.50 WIB, dengan korban seorang pemuda berinisial YG (19), warga Desa Sugiharjo, Kabupaten Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang duduk di pinggir jalan. Tiga pelaku kemudian mendatangi korban dengan modus berpura-pura mengajak berjabat tangan untuk mengalihkan perhatian. Setelah itu, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan dan kekerasan hingga korban melarikan diri dalam kondisi tidak berdaya.

“Pada saat korban meninggalkan sepeda motor miliknya, salah satu pelaku langsung mengambil dan menguasai kendaraan tersebut tanpa izin, kemudian dibawa kabur dengan cara dikendarai meninggalkan lokasi kejadian,” jelas AKP Bobby, Rabu, 18 Februari 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi S 5918 IW tahun 2019, yang kini diamankan sebagai barang bukti dalam kondisi rusak akibat kecelakaan lalu lintas saat dibawa oleh salah satu pelaku.

"Motor milik korban yang dibawa pelaku itu terlibat kecelakaan lalu lintas, hingga menyebabkan pelaku meninggal dunia," tambahnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu surat keterangan dari Koperasi Amanah sebagai barang bukti pendukung.

Lebih lanjut, AKP Bobby menyampaikan bahwa setelah menerima laporan masyarakat, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Anton Wijaya alias Celeng di lampu merah depan SMPN 4 Tuban. Selang beberapa menit kemudian, tersangka Raga Setya Afiyandy alias Kamdot juga berhasil diamankan saat sedang mengamen di pertigaan lampu merah depan Pos Polisi Mondokan,” jelasnya.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian yang didahului dengan kekerasan secara bersama-sama. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AD diketahui telah meninggal dunia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di jalan umum. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....