BPJSTK Berikan Diskon Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

  • 27 Jan 2026 13:52 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Tuban - Pemerintah pusat memberikan kebijakan potongan harga atau diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026 sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani, bahwa diskon berupa potongan sebesar 50 persen untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program ini secara khusus menyasar pekerja bukan penerima upah, baik di sektor transportasi maupun non-transportasi. “Untuk periode Januari hingga Maret, diskon diberikan kepada pekerja bukan penerima upah di sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online dan angkutan,” ujar Anita, Selasa, 27 Januari 2026.

Pada periode tersebut, iuran dua program yang semula sebesar Rp16.800 mendapatkan diskon 50 persen dan dapat dibayarkan sekaligus untuk satu tahun. Selanjutnya, pada April hingga Desember 2026. relaksasi iuran akan diperluas kepada pekerja bukan penerima upah di sektor non-transportasi.

"Artinya, seluruh pekerja mandiri seperti petani, pedagang pasar, maupun pekerja informal lainnya berhak memperoleh diskon iuran sebesar 50 persen," ucap Riza, sapaan akrabnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi momentum yang tepat bagi pekerja mandiri untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Mumpung ada diskon dari pemerintah, ini sangat mempermudah dan meringankan pekerja untuk membayar iuran secara mandiri. Saya menyarankan agar mendaftar sekaligus untuk satu tahun agar manfaatnya lebih maksimal,” ujarnya.

Dengan adanya diskon tersebut, peserta hanya perlu membayar sekitar Rp126 ribu untuk memperoleh perlindungan selama satu tahun penuh. Perlindungan yang diberikan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Bahkan, jika dihitung per bulan, iuran yang dibayarkan hanya sekitar Rp8 ribuan.

“Nilai iuran ini sangat ringan. Jangan sampai hanya karena iuran yang kecil, para pekerja justru tidak memiliki perlindungan. Padahal risiko kerja bisa terjadi kapan saja,” katanya tegas.

Selain dua program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka kesempatan bagi pekerja bukan penerima upah untuk mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT). Jika mengikuti tiga program sekaligus, total iuran per bulan sebesar Rp36.800, dengan Rp20 ribu di antaranya merupakan tabungan JHT.

“Dana JHT ini bersifat tabungan. Ketika peserta berhenti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh tabungan akan dikembalikan secara utuh sesuai akumulasi iuran yang telah dibayarkan tanpa potongan,” ujarnya.

Ia berharap, kebijakan relaksasi iuran ini dapat meningkatkan literasi dan kesadaran pekerja mandiri akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperluas cakupan kepesertaan di Kabupaten Tuban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....