Pemkab Tuban Temukan Produk Kemasan Rusak hingga Belum Tersertifikasi

  • 16 Mar 2026 20:53 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Tuban - Menjelang perayaan Idulfitri tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) melakukan inspeksi terhadap peredaran produk pangan di salah satu ritel modern. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah barang yang perlu mendapat perhatian.

Di antaranya terdapat produk pelaku UMKM yang izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sudah melewati masa berlaku sehingga harus segera diperbarui. Selain itu, ditemukan pula beberapa kemasan susu kaleng yang mengalami penyok sehingga dinilai tidak layak dipajang di rak penjualan.

Tidak hanya itu, tim juga mendapati produk garam yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara pada produk perikanan, ditemukan ikan impor jenis Sishamo yang belum dilengkapi dokumen izin edar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), serta dokumen kelayakan lainnya.

Atas temuan tersebut, pihak pengelola Samudra Supermarket juga diminta untuk sementara tidak menampilkan produk-produk tersebut di area display demi melindungi konsumen. Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Bravo Supermarket dan pasar tradisional.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban, Agus Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan serta kelayakan produk yang dijual kepada masyarakat.

Menurutnya, secara umum kondisi produk pangan yang beredar masih tergolong aman untuk dikonsumsi masyarakat. Pemeriksaan ini juga bertujuan memastikan setiap produk yang dijual telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar keamanan pangan.

“Secara keseluruhan hasil pengecekan masih dalam kategori aman. Pemeriksaan ini dilakukan agar seluruh produk yang beredar benar-benar sesuai aturan serta tetap terjamin kualitasnya ketika dikonsumsi masyarakat,” ujar Agus Setiawan, Senin 16 Maret 2026.

Ia menambahkan, pada pemeriksaan di Samudra dan Bravo Supermarket ditemukan beberapa produk yang masih memiliki kekurangan administrasi, seperti belum memiliki SNI maupun izin PIRT yang masa berlakunya habis. Pihak manajemen toko diminta segera berkoordinasi dengan distributor untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Manajemen swalayan diharapkan segera menghubungi distributor terkait agar kemasan dan perizinannya diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, JF Administrator Kesehatan Ahli Muda dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban, Siti Choirijah, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan yang beredar di masyarakat.

Ia berharap seluruh pelaku distribusi, baik di pasar tradisional maupun ritel modern, tetap memperhatikan kualitas produk yang dipasarkan. "Pengawasan internal dari pihak toko juga sangat penting sebelum barang dipajang kepada konsumen," katanya.

Siti menjelaskan bahwa setiap produk harus melalui proses pengendalian mutu, termasuk pemeriksaan kondisi kemasan, kesesuaian label, serta masa kedaluwarsa. Produk dengan kemasan rusak atau label yang tidak sesuai ketentuan seharusnya segera diklarifikasi kepada distributor atau produsen.

“Pemantauan perlu dilakukan secara rutin oleh pengelola toko, mulai dari pengecekan masa kedaluwarsa hingga kondisi kemasan. Jika ditemukan label yang tidak jelas atau tidak sesuai aturan, maka harus segera dikonfirmasi kepada distributor,” ujarnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Bravo Supermarket, Mujiono, mengaku akan segera melakukan tindak lanjut atas arahan dan temuan hasil sidak kali ini. Ia juga menegaskan, bahwa produk dengan kemasan yang rusak akan diganti sepenuhnya oleh pihak manajemen.

"Kemasan yang penyok kami pastikan akan diganti. Bagi masyarakat yang membeli dan menemukan kerusakan fisik pada produknya bisa dikembalikan, 100 persen akan kami ganti," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....