BPIH Haji Turun, Kasi Kemenag Tuban Berikan Penjelasan
- 13 Jan 2025 16:11 WIB
- Tuban
KBRN, Tuban: Usai Kementerian Agama dan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI, menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2024 M. Plt. Kasi Haji, Kemenag Tuban, Moh. Ansori, membenarkan hal tersebut, bahwa besaran BPIH yang dibayar oleh Jemaah Calon Haji (JCH) adalah rata-rata Rp 55.431.750,78 per jemaah.
Nominal tersebut merupakan besaran 62 persen dari BPIH tahun 2025, yaitu sebesar Rp 89.410.258,79. Sehingga, angka tersebut alami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan tahun 2024. Adapun BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 per jemaah.
Ansori mengaku, sesuai dengan pernyataan Menteri Agama (Menag), penurunan BPIH tersebut tidak akan memberikan pengaruh terhadap masa ibadah maupun kualitas pelayanan kepada para JCH selama beribadah di tanah suci.
"Tidak ada yang berubah, sama semua. Insyaallah akan lebih baik lagi," ujarnya, Senin (13/1/2025).
Terkait regulasi dari Kemenag, Dirinya mengaku masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, BPIH yang telah sesuai dengan Keppres, setiap embarkasi akan ada tambahan tersendiri.
"Untuk Jawa Timur, biasanya tambahannya paling banyak, karena jarak dengan Makkah sangat jauh. Kalau Aceh mungkin bisa lebih murah," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....