Polsek Lamongan Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan
- 24 Mei 2025 09:59 WIB
- Tuban
KBRN, Lamongan: Polsek Lamongan Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada Kamis dini hari. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB, ketika dua korban, Yoyok Syahroni (28) dan Thollibull Fhadhill Ibnuyadi (23), sedang berbincang di trotoar.
Menurut keterangan saksi, kejadian bermula saat Siti Nur Fatihah, istri salah satu pelaku, memanggil kedua korban dari seberang jalan. Tanpa diduga, sekitar 10 orang yang mengendarai sepeda motor mendekati mereka. Di antara kelompok tersebut, korban mengenali dua pelaku, M F R (20) dan P A (27), yang langsung menyerang dengan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian kepala, tangan, punggung, dan paha.
Korban yang tidak melawan berusaha melarikan diri dengan melompati pagar dan masuk ke halaman Gedung Pemkab Lamongan. Tak lama setelah itu, petugas keamanan gedung datang untuk melerai, diikuti oleh kedatangan anggota Polsek Lamongan Kota yang mengamankan situasi.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengonfirmasi bahwa sekitar pukul 03.00 WIB, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lamongan Kota.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa pelaku berada di Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi. Anggota Polsek Lamongan Kota berkoordinasi dengan Polsek Sukodadi dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB," katanya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Lamongan Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 huruf e KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka.
Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat dan menegaskan pentingnya keamanan di lingkungan publik. Polsek Lamongan Kota menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwajib.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....