Ketua RT di Lamongan Ditangkap Usai Peras Santri
- 19 Feb 2025 16:08 WIB
- Tuban
KBRN, Lamongan: Seorang ketua RT berinisial NB (40) asal Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, diamankan polisi atas dugaan pemerasan terhadap santri di Pondok Pesantren Tanwirul Qulub. Aksi pemerasan yang melibatkan pencatutan nama Kapolsek Karanggeneng ini terungkap setelah korban melapor kepada pihak berwajib.
Kejadian bermula pada Jumat (7/2/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, ketika pelaku, NB, mendatangi tiga santri, yaitu IN, HA, dan IM, yang sedang berada di sebuah warung dekat pondok pesantren. Ketiga santri tersebut awalnya hanya berniat menunggu warung buka. Namun, NB menuduh mereka melakukan pencurian dan menyita dua ponsel milik para santri tersebut.
Pada pukul 07.00 WIB, NB menemui pihak pesantren dan melaporkan bahwa santri-santri tersebut telah melakukan pencurian dan telah dilaporkan ke Polsek Karanggeneng. Dengan penuh keyakinan, NB menebar ancaman bahwa masalah tersebut akan segera diproses hukum dan dapat mencoreng nama baik pondok pesantren. Tak hanya itu, pelaku juga mengklaim sudah berkomunikasi dengan Kapolsek Karanggeneng, menyebutkan bahwa dirinya membutuhkan uang sebesar Rp100 ribu untuk biaya makan dan rokok Kapolsek.
Tak berhenti di situ, NB kemudian meminta uang sogok sebesar Rp1,5 juta per santri agar kasus ini bisa diselesaikan dengan damai dan tak diproses lebih lanjut. Mendengar ancaman tersebut, pihak pesantren pun memanggil orang tua wali santri. Pada hari yang sama, dua wali santri mendatangi pelaku dan menyerahkan uang senilai Rp3 juta sebagai imbalan untuk menutupi masalah tersebut.
Namun, beberapa hari setelahnya, kasus ini mulai terbongkar ketika para korban menanyakan mengenai ponsel mereka yang diklaim telah diserahkan ke pihak kepolisian. Pihak pondok pesantren dan orang tua wali santri kemudian mendatangi Polsek Karanggeneng untuk menanyakan kejelasan tentang ponsel yang disita. Saat itu, pihak Polsek Karanggeneng mengaku tidak menangani atau mengamankan ponsel tersebut. Hal ini memicu penyelidikan lebih lanjut, yang akhirnya mengungkapkan fakta bahwa pelaku telah melakukan penipuan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa NB mengaku telah menggunakan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi, bahkan menjual salah satu ponsel milik santri yang disitanya.
Polisi kini sedang mendalami kasus ini lebih lanjut dan memastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebagai informasi, NB sudah dijerat dengan pasal pemerasan dan penipuan, serta sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....