Tanggap Cepat Laporan Masyarakat Polres Lamongan Ungkap Curanmor

  • 24 Jan 2025 11:16 WIB
  •  Tuban

KBRN, Lamongan: Setelah maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Lamongan, Polres Lamongan bertindak cepat dengan mengamankan para pelaku yang meresahkan masyarakat. Kasatreskrim Polres Lamongan mengungkap 18 kasus curanmor di Kantor Reskrim, Jumat (24/1/2025).

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Riski Akbar Kurniadi menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. "Kami membentuk tim Jaka Tingkir, untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah kami," ujarnya.

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Polres Lamongan berhasil mengungkap 18 laporan pencurian kendaraan bermotor di 18 lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, lima orang tersangka ditangkap dengan modus operandi merusak kunci kotak sepeda motor menggunakan kunci palsu atau alat bantu lainnya.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun, serta pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Ia juga mengapresiasi kepada masyarakat Kabupaten Lamongan yang telah proaktif memberikan informasi. "Kami mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," tuturnya.

Kasatreskrim Riski menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini. "Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap lebih banyak kasus curanmor, sehingga Kabupaten Lamongan dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....