Mensos: Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara Negara

  • 07 Feb 2026 10:09 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Tuban - Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kebijakan bantuan sosial memiliki landasan konstitusional yang kuat, yakni Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

“Cara kerja Presiden Prabowo selalu runtut dan sistematis, dimulai dari konstitusi. Dari Undang-Undang Dasar, kemudian diturunkan ke undang-undang, dan selanjutnya dieksekusi melalui instruksi presiden, peraturan presiden, maupun regulasi teknis lainnya,” jelasnya, Jumat, 6 Februari 2026, saat melakukan kunjungan kerja di Tuban.

Dalam pelaksanaan amanat konstitusi tersebut, pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-undang ini mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar harus mendapatkan perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial.

“Para kepala desa, inilah kerangka kerja kita. Untuk melaksanakan Pasal 34 UUD 1945, kita memiliki Undang-Undang Kesejahteraan Sosial Tahun 2009 yang menugaskan negara untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan sosial,” tegas Gus Ipul.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mekanisme pelaksanaan perlindungan, jaminan sosial, rehabilitasi, dan pemberdayaan sosial juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menekankan prinsip pelaksanaan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pemerintah tetap melanjutkan program-program lama yang terbukti efektif, sembari menghadirkan berbagai terobosan baru sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan sosial nasional.

“Yang lama dan sudah baik akan kita teruskan, sementara yang baru hadir sebagai inovasi dan terobosan untuk menjawab tantangan ke depan,” katanya.

Sejauh ini, telah berjalan progam pemberdayaan yang sifatnya membangun perekonomian masyarakat. Disaat anak putus sekolah dapat kembali bersekolah di Sekolah Rakyat, para orang tua juga bisa ikut berdaya melalui Koperasi Merah Putih.

Rekomendasi Berita