Kantah Malra Ingatkan Masyarakat Jaga Sertipikat dan Batas Tanah
- 30 Sep 2026 19:55 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Langgur – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara mengingatkan masyarakat bahwa meskipun telah memiliki sertipikat, tanah tetap perlu dijaga.
Informasi tersebut disampaikan Kantah Kabupaten Maluku Tenggara melalui unggahan di akun Instagram resminya. Sertipikat memberikan kepastian hukum atas tanah, namun menjaga tanah tidak cukup hanya dengan menyimpan sertipikat.
Dokumen pertanahan, kesesuaian data, batas bidang tanah, hingga patok batas juga perlu diperhatikan agar informasi dan kondisi fisik tanah tetap jelas.
Kantah Maluku Tenggara mengingatkan masyarakat untuk menyimpan sertipikat di tempat yang aman. Data pertanahan juga perlu dipastikan tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Selain itu, masyarakat perlu mengenali dan menjaga batas bidang tanah. Patok batas juga tidak boleh diabaikan karena patok yang hilang, bergeser, atau rusak berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batas di lapangan. Karena itu, sertipikat perlu dijaga, data pertanahan dijaga, batas tanah dijaga, dan patok batas juga dijaga.
Kantah Maluku Tenggara mengajak masyarakat bersama-sama menjaga administrasi dan kondisi fisik tanah dengan baik demi kepastian pertanahan yang berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....